Main Article Content

Abstract

Maslahah merupakan konsep yang dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum Islam karena asas yang terkandung dalam maslahah adalah pemeliharaan dari maksud obyektif hukum (maqasid al-syari’ah) yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka semua yang menjamin kelima prinsip (ushul) itu merupakan maslahah dan kelalaian apapun dalam pemeliharaan kelima hal tersebut merupakan mafsadat. Menurut al-Ghazali, maslahah harus berasas pada nash syara’ dan bukan pada akal semata, al-Ghazali menyatakan maslahah dapat diterima jika memiliki tiga kualitas yaitu daruriyyah, qathiyyah dan kulliyah. Al-Ghazali menolak maslahah dalam kaitan kemanfaatan kemanusian, penelitian dan pengkajian maslahah harus difokuskan pada nash-nash yang ada.

Article Details

How to Cite
Kudaedah, N. A. (2020). MASLAHAH MENURUT KONSEP AL-GHAZALI. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 18(1), 118-128. https://doi.org/10.35905/diktum.v18i1.663