SINERGI MULTISTAKEHOLDER DALAM PERCEPATAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF: STUDI KASUS KUA SOREANG, PAREPARE
DOI:
https://doi.org/10.35905/ijaza.v3i2.14979الكلمات المفتاحية:
Kolaborasi، Wakaf، Parepare، Tanah Wakaf، Kantor Urusan Agamaالملخص
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kolaborasi antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soreang Kota Parepare dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pengoptimalan sertifikasi tanah wakaf. Latar belakang penelitian ini adalah masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat, rumitnya prosedur administrasi, serta kurangnya koordinasi antarlembaga. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode lapangan, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung, seperti KUA, BPN, Pemerintah Kecamatan, dan Kementerian Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi multi-pihak yang melibatkan KUA sebagai penggerak utama, dengan dukungan teknis dari BPN dan fasilitasi administratif oleh Pemerintah Kecamatan dan Kementerian Agama, mampu mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat sistem legalitas wakaf, tetapi juga membangun sinergi sosial dalam pengelolaan aset keagamaan secara berkelanjutan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memperkuat tata kelola wakaf melalui pendekatan kolaboratif yang strategis.


