URGENSI ZAKAT PROFESI ERA KONTEMPORER DALAM PERSFKTIF ISLAM

Authors

  • Irma Martawati Marta Institu Agama Islam Negeri Bone
  • M.IKBAL WIJAYA
  • KAMIRUDDIN

DOI:

https://doi.org/10.35905/ijaza.v3i1.10439

Keywords:

Zakat,Profesi, Kontenporer.

Abstract

Perubahan dan perkernbangan ekonomi dari sejak zaman Rasulullah SAW hingga     kondisi             saat ini berdampak pada pemikiran dan aplikasi konsep zakat dalam Islam           Perkembangan zakat dalam konteks kekinian sering diistilahkan dengan kontemporer. Tulisan       ini mengkaji zakat kontemporer dalam dua perspektif yaitu perluasan makna asnaf zakat       khususnya fi sabilillah dan objek zakat. Metode pembahasan yang digunakan yaitu pendekatan literatur.Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (hasil)             profesi             profesi/pekerjaan) jika sudah mencapai nishab. Terkait dengan kasus zakat         profesi,Majelis             Ulama Indonesia (MUI) mengatur pendapatan zakat. MUI telah   mengeluarkan fatwanya dengan “Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia” Nomor             3          Tahun 2003 tentang Penghasilan Zakat. Meski jumlahnya banyak ulama yang menyetujui     penerapan zakat profesional di era kontemporer saat ini, namun di sisi lain ada juga       yang kurang setuju implementasinya. Mereka mendasarkan pandangannya pada masalah     zakat sepenuhnya soal             'ubudiyah. Jadi segala macam peraturan dan ketentuan ketentuan      tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat petunjuk atau petunjuk yang jelas dan          tegas contoh langsung dari Rasulullah dan bila tidak ada maka tidak perlu membuat             peraturan baru.

Published

2025-05-02

How to Cite

Marta, I. M., M.IKBAL WIJAYA, & KAMIRUDDIN. (2025). URGENSI ZAKAT PROFESI ERA KONTEMPORER DALAM PERSFKTIF ISLAM. Indonesia Journal of Zakat and Waqf, 3(1), 214–234. https://doi.org/10.35905/ijaza.v3i1.10439