CROWDFUNDING-WAQF MELALUI PLATFORM WAKAF KITA UNTUK PROYEK INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN

Authors

  • Ubaid Ahbib Muhammad Ubaid UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.35905/ijaza.v2i2.6376

Keywords:

Crowdfunding-Waqf, Platform Wakaf Kita, Proyek Infrastruktur Pendidikan

Abstract

Crowdfunding-Waqf merupakan pengumpulan dana wakaf dari masyarakat secara turun dana melalui teknologi, yaitu dikumpulkan pada platform Crowdfunding. Wakaf Kita di Kabupaten Jombang adalah salah satu lembaga yang menerapkan Crowdfunding-Waqf. Crowdfunding-Waqf yang dilakukan oleh lembaga Wakaf Kita berorientasi pada pendanaan proyek infrastruktur pendidikan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi dan peran Crowdfunding-Waqf melalui platform Wakaf Kita untuk proyek infrastruktur pendidikan serta untu mengetahui pendapatan lembaga Wakaf Kita. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.  Hasil penelitian menunjukan bahwa strategi Crowdfunding-Waqf melalui Platform Wakaf Kita untuk Proyek Infrastruktur Pendidikan lebih mudah, jangkauan syiar yang lebih luas, dan efisien. Peran Crowdfunding-Waqf terhadap Proyek Infrastruktur Pendidikan yaitu sebelum dilakukan Crowdfunding-Waqf Wakaf Kita, terdapat pelaku utama yaitu pencari dana atau fundraiser, donatur atau crowdfunder, dan penghubung di antara keduanya. Crowdfunding-Waqf terhadap Proyek Infrastruktur Pendidikan dengan langkah operasional mengunggah dan mengajukan usulan proyek, memilih proyek yang ingin mereka bantu pendanaannya yaitu proyek pendidikan, Wakif mentransfer/mengirim dana, dan Wakif dalam hal ini menerima jaminan berupa sertifkan atau tanda terima. Pendapatan lembaga Wakaf Kita melalui strategi Crowdfunding-Waqf berasal dari pengelolaan wakaf produktif, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut.

Downloads

Published

2025-02-05

How to Cite

Ubaid, U. A. M. (2025). CROWDFUNDING-WAQF MELALUI PLATFORM WAKAF KITA UNTUK PROYEK INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN. Indonesia Journal of Zakat and Waqf, 2(2), 136–148. https://doi.org/10.35905/ijaza.v2i2.6376