Dinamika Penghimpunan Zakat : Peluang dan Tantangan di LAZISMU

Penulis

  • Nurul Azwani a:1:{s:5:"en_US";s:13:"IAIN Parepare";}

DOI:

https://doi.org/10.35905/ijaza.v3i1.13192

Kata Kunci:

Zakat, LAZISMU, Edukasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penghimpunan dana zakat pada Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZISMU) Kantor Layanan Kabupaten Pinrang, serta mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) berlandaskan fenomenologi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pengelola, staf, dan donatur LAZISMU, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghimpunan dana zakat di LAZISMU Kabupaten Pinrang mengalami peningkatan dari tahun 2022 ke 2023, didukung oleh strategi sosialisasi, pemanfaatan media sosial, layanan jemput zakat, dan transfer rekening. Namun, efektivitas penghimpunan masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat, serta kecenderungan muzakki menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik. Upaya mengatasi problematika ini dilakukan melalui peningkatan sosialisasi, penambahan dan peningkatan kualitas SDM, serta membangun kepercayaan masyarakat agar menyalurkan zakat melalui LAZISMU. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang penyaluran zakat melalui lembaga terpercaya dan peningkatan kapasitas SDM di LAZISMU untuk mengoptimalkan penghimpunan dan pengelolaan dana zakat. Temuan ini dapat menjadi dasar bagi LAZISMU dan lembaga zakat lainnya dalam merancang strategi penghimpunan dana zakat yang lebih efektif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Kata kunci: efektivitas, penghimpunan zakat, LAZISMU, strategi, tantangan).

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-04

Cara Mengutip

Azwani, N. (2025). Dinamika Penghimpunan Zakat : Peluang dan Tantangan di LAZISMU. Indonesia Journal of Zakat and Waqf, 3(1), 235–249. https://doi.org/10.35905/ijaza.v3i1.13192