EFEKTIVITAS UNIT PENGUMPUL ZAKAT KUA DALAM MENGEDUKASI MASYARAKAT MAIWA TERKAIT KEWAJIBAN ZAKAT PERTANIAN

Penulis

  • Andi Marlian a:1:{s:5:"en_US";s:13:"IAIN Parepare";}
  • Usman IAIN Parepare
  • Rini Purnama Sari IAIN Parepare
  • Muhammad Al Jazary IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/ijaza.v3i2.13456

Kata Kunci:

Zakat Pertanian, Kesadaran Masyarakat, Sosialisasi, UPZ KUA, Edukasi

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KUA Maiwa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat petani terhadap kewajiban zakat pertanian di tengah tingkat kesadaran yang masih rendah, terutama terkait zakat pertanian, meskipun potensi zakat dari sektor pertanian di wilayah Maiwa, Kabupaten Enrekang, sangat besar. Rendahnya kesadaran ini dipengaruhi oleh minimnya pemahaman masyarakat tentang zakat pertanian dan terbatasnya sosialisasi yang dilakukan oleh UPZ KUA Maiwa, ditambah tantangan dalam mengumpulkan kelompok petani untuk sosialisasi. Metode kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan untuk memahami peran UPZ KUA dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Maiwa dalam membayar zakat pertanian masih sangat rendah, disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan efektivitas sosialisasi. UPZ KUA Maiwa menghadapi tantangan signifikan dalam melaksanakan sosialisasi zakat pertanian, termasuk minimnya partisipasi petani dan adanya miskonsepsi di kalangan masyarakat mengenai zakat. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya strategi sosialisasi yang lebih intensif dan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat pertanian, sehingga potensi zakat dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan bersama.

Diterbitkan

2024-12-23

Cara Mengutip

Marlian, A., Usman, Purnama Sari, R. ., & Al Jazary, M. (2024). EFEKTIVITAS UNIT PENGUMPUL ZAKAT KUA DALAM MENGEDUKASI MASYARAKAT MAIWA TERKAIT KEWAJIBAN ZAKAT PERTANIAN. Indonesia Journal of Zakat and Waqf, 3(2), 289–307. https://doi.org/10.35905/ijaza.v3i2.13456