Implementasi Jaminan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare

المؤلفون

  • Ahmad Kausar Nurdin IAIN Parepare
  • Fikri IAIN Parepare
  • Suarning IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/al-hukamaa.v3i3.16046

الكلمات المفتاحية:

hak anak, mantan istri, perceraian, pengadilan agama, pelaksanaan hak

الملخص

Penelitian ini mengkaji penanganan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare. Fokus penelitian diarahkan pada tiga permasalahan utama, yaitu dasar hukum pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak anak dan mantan istri pasca perceraian, penegakan hak anak dan mantan istri setelah putusan perceraian, serta upaya pelaksanaan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi putusan perceraian, serta didukung oleh studi pustaka. Sumber data meliputi hakim, panitera, mantan istri sebagai pihak berperkara, serta dokumen putusan Pengadilan Agama Kota Parepare. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hak anak dan mantan istri, seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Namun, penegakannya belum berjalan optimal karena pelaksanaannya sangat bergantung pada kesadaran mantan suami, serta dipengaruhi oleh faktor ekonomi, rendahnya pemahaman hukum, budaya pasif pihak perempuan, dan lemahnya mekanisme eksekusi. Dengan demikian, pelaksanaan jaminan hak anak dan mantan istri pasca perceraian di Pengadilan Agama Kota Parepare belum sepenuhnya efektif dan masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme eksekusi putusan, peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, serta optimalisasi peran lembaga peradilan dalam menjamin perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian.

المراجع

Abror, Khoirul. Hukum Perkawinan Dan Perceraian Akibat Perkawinan, 2017.

Amin, Mindriani, L Sudirman, Rusdaya Basri, and Islamul Haq. “Rio Law Jurnal Analisis Realisasi Eksekusi Putusan Hak Nafkah Iddah , Nafkah Mut ’ Ah Dan Nafkah Madhiyah Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang” 2 (2025).

Aris, Aris, and Fikri Fikri. “Hak Perempuan Dalam Pengasuhan Anak Pasca Perceraian.” Al-MAIYYAH : Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan 10, no. 1 (2017): 89–102. https://doi.org/10.35905/almaiyyah.v10i1.449.

Beno, J, A.P Silen, and M Yanti. “KELUARGA HARMONIS DALAM PERSPEKTIF TAFSIR AL-AZHAR.” Braz Dent J. 33, no. 1 (2022): 1–12.

Dahwadin, Dahwadin, Enceng Iip Syaripudin, Eva Sofiawati, and Muhamad Dani Somantri. “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 11, no. 1 (2020): 87. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.3622.

Friedman, Lawrence M, Mustafa Afifi, Ab Halim, and Shabrina Zata Amni. “Legal System in the Perspectives of H . L . A Hart,” n.d., 51–61.

Hamzah, Oyo Sunaryo Mukhlas, and Usep Saepullah. “Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Usroh Volume 6, no. 1 (2022): 62–79.

Hukum, Dian Ayu Safitri Fakultas. “Tanggung Jawab Orang Tua Atas Nafkah Anak Pasca Perceraian” 4, no. 01 (2024): 34–56.

Iksan, Adnan, and Khairunnisa. “Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 9, no. 1 (2020): 1–16. https://doi.org/10.34304/fundamental.v1i1.9.

Miftah, Mushafi, Syarif Hidayatullah, and Siti Aisyah. “Penerapan Sanksi Bagi Santri Bermasalah Di Pondok Pesantren Nurul Jadid Perspektif Teori Penegakan Hukum Lawrence M. Friedman.” At-Turost : Journal of Islamic Studies 8, no. 2 (2021): 179–88. https://doi.org/10.52491/at.v8i2.67.

Murniasih. “Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Menurut Peraturan Perundang-Undangan.” Artikel Pada Pengadilan Agama Sanggau 2019 (2022): 1–23.

RI, Mahkamah Agung. Himpunan Peraturan Perundang Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dan Pembahasannya, 2011.

التنزيلات

منشور

2025-12-28