Pertimbangan Karier dalam Penundaan Kehamilan: Perspektif Maqāṣid Al-Syarī‘Ah
DOI:
https://doi.org/10.35905/al-hukamaa.v3i3.16050الكلمات المفتاحية:
penundaan kehamilan, wanita karir, maqashid alsyariahالملخص
Penelitian ini mengkaji fenomena penundaan kehamilan oleh wanita karir di Kabupaten Polewali Mandar melalui perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Perubahan peran perempuan di ruang publik mendorong sebagian wanita karir menunda kehamilan, yang sering menimbulkan tekanan sosial dan dinamika internal rumah tangga. Penelitian difokuskan pada: alasan penundaan, metode yang digunakan dan keterlibatan suami, dampak penundaan tanpa musyawarah terhadap ketahanan keluarga, serta tinjauan Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap praktik tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif studi kasus, dengan data dari observasi, wawancara mendalam empat wanita karir yang menunda kehamilan, serta dokumentasi pendukung. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penundaan meliputi beban kerja tinggi, mobilitas pekerjaan, kebijakan institusi yang kurang mendukung, kesiapan mental, dan pertimbangan ekonomi. Metode yang umum digunakan adalah kontrasepsi modern, namun keputusan sering diambil sepihak tanpa musyawarah suami-istri. Penundaan tanpa musyawarah berdampak pada menurunnya komunikasi, kepercayaan, munculnya konflik peran, dan potensi melemahkan ketahanan keluarga. Dari perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, penundaan kehamilan dibenarkan jika menjaga kemaslahatan keluarga dan tujuan pokok syariat (ḥifẓ al-dīn, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, al-māl), tetapi penundaan tanpa musyawarah bertentangan dengan prinsip syura, merusak keharmonisan, dan mengancam kelestarian keturunan. Dengan demikian, penundaan kehamilan hanya syar‘i jika dilakukan melalui kesepakatan bersama, memperhatikan maslahat keluarga, dan menjaga stabilitas rumah tangga sesuai kerangka Maqāṣid al-Syarī‘ah.
المراجع
Ahmad al-Raysuni. Nazariyyat Al-Maqāṣid ‘inda Al-Imām Al-Shāṭibī. Riyadh: Dār al-Kalimah, 2021.
Andi Fitriani Djollong dkk. Buku Ajar Pendidikan Agama Islam. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional tahun 2022. Laporan Capaian Program Keluarga Berencana Tahun 2021, 2021.
Dr. Busyro, M A. Maqâshid Al-Syarîah: Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah. Prenada Media, 2019.
Hamid Fahmy Zarkasyi. “Maqāṣhid Syarī‘ah,: Implikasi Dan Aplikasinya Dalam Kehidupan Modern.” Jurnal Tsaqafah 16, no. 1 (2020).
Joenaidi Efendi dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2022.
Leni Herlina. Pendidikan Agama Islam Interdisipliner Bermuatan Moderasi Untuk Disiplin Ilmu Kedokteran Dan Kesehatan. Jakarta: Kencana, 2020.
Muhammad Sa‘id Ramaḍān al-Būṭī. Fiqh Al-Sīrah Al-Nabawiyyah. Damaskus: Dār al-Fikr, 2020.
Nurhayati dan M. Arifin. “Musyawarah Dan Etika Komunikasi Dalam Keluarga Muslim: Perspektif Maqāṣhid Al-Syarī‘Ah.” Ahwaluna| Jurnal Hukum Keluarga Islam 15, no. 2 (2022).
Siti Fatimah. “Keluarga Berencana Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Maqāṣid Al-Syarī‘Ah.” Jurnal Al-Istinbath 6, no. 2 (2021).
Siti Rochmah dan Ahmad Zainal Abidin. “Musyawarah Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4, no. 2 (2022).
Sri Lestari dan Nurul Fadhilah. “Konflik Peran Ganda Perempuan Bekerja Dalam Keluarga Dan Dunia Kerja,.” Perempuan Dan Keluarga 14, no. 2 (2022).


.gif)

