Implementasi Keadilan Gender dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam

المؤلفون

  • Yuliana IAIN Parepare
  • Hannani IAIN Parepare
  • Muhiddin Bakri IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/al-hukamaa.v3i3.16242

الكلمات المفتاحية:

Keadilan gender, perkawinan, hukum Islam

الملخص

Penelitian ini bertujuan untuk mengedentifikasi  implementasi keadilan gender dalam perkawinan dari perspektif hukum Islam. Isu keadilan gender dalam konteks rumah tangga menjadi relevan, khususnya berkaitan dengan distribusi peran, hak, dan kewajiban antara suami dan istri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan sosiologis, serta pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pasangan suami istri, pemuka agama, dan aparat Kantor Urusan Agama, didukung observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi untuk menghasilkan temuan yang kredibel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai keadilan gender masih bervariasi. Sebagian besar masih mempraktikkan relasi tradisional yang menempatkan laki-laki sebagai otoritas utama, sementara perempuan cenderung berada pada posisi subordinat. Namun, terdapat praktik perkawinan yang menekankan kesetaraan dalam pengambilan keputusan, pembagian tanggung jawab domestik, serta akses terhadap pendidikan dan ekonomi. Perspektif hukum Islam memberikan basis normatif yang memungkinkan tercapainya keadilan gender melalui prinsip musyawarah, kesalingan (muwāzanah), dan perlindungan hak-hak masing-masing pihak dalam perkawinan. Temuan ini merekomendasikan penguatan pendidikan dan sosialisasi keadilan gender berbasis nilai-nilai Islam melalui lembaga pendidikan, kegiatan dakwah, dan kebijakan publik sebagai upaya mewujudkan kehidupan perkawinan yang adil dan harmonis.

المراجع

Alfaizi, Muchammad Qosim. “Membangun Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Keluarga Perspektif Hukum Islam.” Restorasi Hukum 5, no. 1 (2022).

Connell, R. W. Gender and Power: Society, the Person and Sexual Politics. Stanford: Standford University, 1987.

Elchya Veronika Salim. Keadilan Gender Dalam Perspektif Hukum Dan HAM. Jakarta: Prenada Media, 2021.

Fakih, Mansour. Analisis Gender Dan Transformasi Sosial. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Gadis Ayu Fadhilah. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkawinan Dini Perspektif Hukum Islam Dan HAM,.” Hukum Dan Keadilan 12, no. 1 (2020).

John Rawls. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University, 2019.

Karina, Gladys Donna. “Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls Dan Teori Utilitarianisme Jeremy Benthan Terhadap Konsep Pemenuhan Hak Korban Menurut Presfektif Viktimolog.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 6, no. 2 (2023).

M. Quraisy Syihab. Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’anJilid 10. Jakarta: Lentera Hati, 2020.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017, 2007.

Mardiah. Urgensi Batas Usia Perkawinan Dalam Menekan Angka Perceraian Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2021.

Miftahul Huda. Problematika Pernikahan Usia Muda Dalam Perspektif Sosial Dan Hukum Islam. Yogyakarta: LKIS Yogyakarta, 2018.

Molyneux dan Maxine. “Gender and the Silences of Social Capital: Lessons from Latin America, Gender and Development” 1, no. 1 (2002).

Mufidah Chusnul. Keadilan Gender Dalam Keluarga: Sebuah Kajian Sosial Dan Islam. Yogyakarta: LKIS Yogyakarta, 2006.

Musyahid, A. “Kesetaraan Gender Perspektif Filsafat Hukum Islam Achmad Musyahid.” Sipakalebbi 1, no. 1 (2013).

Nasaruddin Umar. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Prenada Media, 1999.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Pratama Predi M. “Dasar-Dasar Ajaran Islam, Al-Qur’an Dan Kesetaraan Gender.” Jurnal Syntax Fusion 1, no. 1 (2021).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 Ayat (1) (n.d.).

Rusdaya Basri. Fiqh Munaqahat : 4 Mahzab Dan Kebijakan Pemerintah. Parepare: CV. Kafaah Learning Center, 2019.

Santoso, Lukman Budi. “Eksistensi Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluaraga (Telaah Terhadap Counter Legal Draf-Kompilasi Hukum Islm Dan Qira’ah Mubadalah).” Marwah : Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender 18, no. 2 (2021).

Saptari, Ratna dan Holtzman, Ellen. Perempuan, Kerja Dan Perubahan Sosial: Sebuah Pengantar Studi Perempuan. Jakarta: Obor, 1995.

Sulaiman Rasyid. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (n.d.).

التنزيلات

منشور

2025-12-28