Telaah Kritis Pemberian Izin Poligami dengan Alasan Sering Ditinggal Istri (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G/2021/PA.Ek)

المؤلفون

  • Wiwin Wiwin Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia
  • Muhammad Darwis Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia
  • Emhy Zelvia Syam Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia

الكلمات المفتاحية:

Izin Poligami, Putusan, Pengadilan Agama

الملخص

Penelitian ini mengkaji mengenai pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan “sering ditinggal oleh Istri sehingga merasa kesepian” dalam putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor 28/Pdt.G/202/PA.Ek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan analitis (analyitical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor 28/Pdt.G/202/PA.Ek menggunakan 2 (dua) pertimbangan hukum yaitu pertimbangan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan (meliputi UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan perubahan dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI) dan pertimbangan hukum berdasarkan hukum Islam (QS. an-Nisa/4:3 dan kaidah fiqh). Namun, pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim memiliki setidak-tidaknya 3 (tiga) kekurangan yaitu: (1) ketiadaan pertimbagan hukum yang melegitimasi bahwa alasan “sering ditinggal oleh Istri sehingga merasa kesepian” memenuhi kualifikasi persyaratan poligami; (2) ketiadaan dasar hukum yang melegitimasi Hakim menafsirkan alasan poligami di luar dari syarat yang telah ditentukan, padahal hal tersebut telah dilegitimasi secara implisit dalam Pasal 43 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan (3) ketiadaan dasar hukum tentang kedudukan harta bersama dalam poligami, padahal hal tersebut telah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan hukum a quo, berimplikasi pada rendahnya kualitas dan kepastian hukum putusan tersebut.

المراجع

A., Mustofa M. “Poligami Dalam Hukum Agama Dan Negara.” Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 1 (2018): 4.
A, Makki. . “. Konsep Keadilan Dalam Poligami Perspektif Maqāṣid As-Syari’ah Menurut Al-Syathibi (Magister Thesis).” UIN Malik Maulana Ibrahim, 2017.
Alfaozi, and Lukito. “Poligami dalam Al-Qur’an (Studi Analisis Pendekatan Ma’na Cum Maghza Sahiron Syamsudin Dalam QS. An-Nisa’[4] 3).” JIQSI-Jurnal Ilmu Al Qur’an Dan Studi Islam 1, no. 1 (2023): 15–29.
Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia. Sinar Grafika. Sinar Grafika, 2023.
Ansori f. “Analisis Yuridis Tentang Bentuk Berlaku Adil Dalam Perkawinan Poligami.” Al-Adl: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2022): 405–20.
B. B., Budiman. “Tinjauan Maqasid Al-Syari ‘ah Pada Pasal 56 Dan 57 Kompilasi Hukum Islam Tentang Izin Poligami.” Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam 5, no. 1 (2018): 01–09.
B, Juliardi, Runtunuwu B. Y., Mustofa, Asriyani, Hamzi, and Samara. Metode Penelitian Hukum. CV. Gita Lentera, 2023.
Cahyani. “Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018): 271–78.
D., Andini S., Alfa F, and Kurniawati. “Hubungan Poligami Dan Kesetaraan Gender Dalam Prespektif Hukum Islam.” Jurnal Hikmatina 3, no. 3 (2021): 270–72.
F, Zuhrah. “Problematika Hukum Poligami Di Indonesia (Analisis Terhadap UU No. 1 Tahun 1974 Dan KHI).” Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah 5, no. 1 (2017): 3–6.
Fahriansyah. “Persetujuan Istri Dalam Pemberian Izin Poligami Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Putusan No. 8/Pdt. G/2018/Pa. Plp Dan No. 919/Pdt. G/2020/Pa. Cms).” UIN Syarif Hidayahtullah, n.d.
H. Rusli. “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?. Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan” 5, no. 3 (n.d.).
H, Yusoh. “Analisis Pelaksanaan Poligami Dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Desa La’han Kabupaten Yingo Provinsi Narathiwat Thailand Selatan) (Magister Thesis).” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2015.
I., Cahyani A. “Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia.” 6, no. 1 (2019): 120.
Maemunah. “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama Kabupateni Kediri (Studi Ikasus Putusan Nomor: 2837/Pdt. G/2019/PA. Kab. Kdr.) (Doctoral Dissertation, IAIN Kediri).,” 2022.
Mukalafin. “Maslahah Dalam Pertimbangan Hukum Hakim Pada Putusan Izin Poligami Nomor 0020/Pdt. G/2017/Pa. Mn.” Ascarya: Journal of Islamic Science, Culture, and Social Studies 1, no. 1 (2021): 37.
P, Hendra. “P. Permohonan Izin Perkawinan Poligami Di Pengadilan Agama Kota Padang (Magister Thesis, Universitas Andalas).” Universitas Ansalas, 2014.
R, Imanullah. “Poligami Dalam Hukum Islam Indonesia (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama No. 915/Pdt. g/2014/Pa. Bpp Tentang Izin Poligami).” Mazahib, 2016, 104–27.
RI, Kementerian Agama. “Al-Quran Dan Terjemahnya. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri” 2018, no. 15 (n.d.): 29.

التنزيلات

منشور

2023-12-07