Telaah Kritis Terhadap Pengaturan Batas Usia Perkawinan di Indonesia

المؤلفون

  • Dian Fatimah Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Riska Ramadhani Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia
  • Muammad Tahir Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35905/hukamaa.v1i1.7580

الكلمات المفتاحية:

Batas Usia, Perkawinan, Hak, Sistem Hukum

الملخص

Artikel ini membahas mengenai penerapan batas usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi problematika penerapan batas usia perkawinan dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan batas usia perkawinan dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Indonesia menimbulkan kompleksitas permasalahan seperti menambah disharmonisasi batas usia dewasa dalam sistem hukum Indonesia, mengintervensi hak privat warga negara, dan tidak efektif dalam menurunkan jumlah pernikahan dini yang menjadi original intent pembentukannya. Rendahnya efektifitas penerapan batas usia perkawinan dalam menyelesaikan permasalahan perkawinan di Indonesia disebabkan oleh adanya dispensasi kawin yang memperlemah penerapan aturan batas usia perkawinan dan ketiadaan sanksi terhadap pelaku perkawinan dini.

المراجع

Ambarwati, Auliah, and Fandy Kusuma Faizal. “Mitologi Dalam Perkawinan Adat Suku Jawa Dengan Suku Sunda.” Jurnal Litigasi Amsir 9, no. 2 (2022): 158–62.
Ekaptiningrum, Kurnia. “Pernikahan Dibawah Umur: Perlu Aturan Detail Dan Sanksi Tegas.” ugm.ac.id, 2009. https://ugm.ac.id/id/berita/1271-pernikahan-di-bawah-umur-perlu-aturan-detail-dan-sanksi-tegas/.
Hadya Jayani, Dwi. “Wabah Pernikahan Dini Ditengah Pandemi Dan Dampak Buruknya.” Katadata.go.id, 2021. https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/5ff7cb5cdf279/wabah-pernikahan-dini-di-tengah-pandemi-dan-dampak-buruknya.
Haq, Nurul, and Nabila Saifin Nuha. “Batas Usia Minimal Dalam Perkawinan Perspektif Maqasid Al-Shari‟ Ah.” Tesis UIN Maulana Malik Ibrahim, 2018.
Heryanti, Rini. “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 120–43.
Jonata, Willem. “Pernikahan Dini Di Indonesia Masih Marak, Ketahui Faktor Penyebabnya.” Tribunnews.com, 2021. https://www.tribunnews.com/lifestyle/2021/09/17/pernikahan-dini-di-indonesia-masih-marak-ketahui-faktor-penyebabnya.
Juliardi, Budi, Yoan Barbara Runtunuwu, Mohammad Hendy Musthofa, Andi Darmawansya TL, Arini Asriyani, Raju Moh Hazmi, Muh Akbar Fhad Syahril, Tri Eka Saputra, Zuhdi Arman, and Muhammad A Rauf. METODE PENELITIAN HUKUM. CV. Gita Lentera, 2023.
Karim, Kairuddin, and Muhammad Akbar Fhad Syahril. “Isbat Nikah Dalam Undang-Undang Perkawinan.” Jurnal Litigasi Amsir 9, no. 2 (2022): 137–45.
Musdhalifah, Musdhalifah. “Batasan Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI): Studi Analisis Praktik Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur Masyarakat Kampung Nelayan Di Desa Saletreng Kabupaten Situbondo.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2013.
Rachmat, Devie. “Singkronisasi Penafsiran Hukum Perkawinan Tiga Sistem Hukum Perspektif KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Hukum Respublica 17, no. 2 (2018): 292–308.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (n.d.).
Wiwin, Wiwin. “Analisis Mashlahah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.” Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 2 (2023): 233–41.
———. “QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA.” JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara 2, no. 1 (2023): 38–46.
Yusuf, Yusuf. “Dinamika Batasan Usia Perkawinan Di Indonesia: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam.” JIL: Journal of Islamic Law 1, no. 2 (2020): 200–217.

التنزيلات

منشور

2023-12-04