Qawaid Fiqhiyyah Sebagai Landasan Filosofis Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Faisal Nur Shadiq Shabri IAIN Parepare
  • Agus Muchsin

DOI:

https://doi.org/10.35905/hukamaa.v2i2.11595

Keywords:

Qawaid Fiqhiyyah, Hukum Keluarga Islam, Isu Kontemporer

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran qawaid fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) sebagai landasan filosofis dalam pengembangan hukum keluarga Islam. Qawaid fiqhiyyah merupakan prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh para ulama untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dalam berbagai konteks, termasuk dalam isu-isu yang berkaitan dengan keluarga. Dalam konteks hukum keluarga, qawaid fiqhiyyah berfungsi sebagai panduan dalam merumuskan keputusan-keputusan hukum yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengembangkan hukum keluarga Islam yang lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data dikumpulkan melalui penelusuran literatur terkait qawaid fiqhiyyah dan hukum keluarga Islam. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi kaidah-kaidah fikih yang relevan dan menjelaskan penerapannya dalam isu-isu keluarga.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa qawaid fiqhiyyah yang relevan dalam hukum keluarga Islam antara lain: al-umuru bi maqāsidiha (segala sesuatu tergantung pada tujuannya), la darar wa la dirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain), al-mashaqqah tajlib al-taysir (kesulitan membawa kemudahan), dan al-ashlu fi al-ashya' al-ibahah (asal segala sesuatu adalah boleh). Pemahaman yang mendalam terhadap kaidah-kaidah ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat, menciptakan keadilan, dan menjaga keseimbangan dalam hubungan keluarga.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa qawaid fiqhiyyah memiliki peran penting sebagai landasan filosofis dalam pengembangan hukum keluarga Islam. Integrasi antara qawaid fiqhiyyah dan konteks sosial budaya yang berkembang sangat diperlukan agar hukum keluarga Islam tetap relevan dan responsif terhadap tantangan zaman. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih inklusif dan adaptif, serta mendorong diskusi lebih lanjut mengenai penerapan prinsip-prinsip fikih dalam kehidupan keluarga Muslim di era kontemporer.

References

Ahyani, Hisam. “Al Al-Masyaqqāh Tajlib Al-Taysir Terhadap Pemikiran Dan Perilaku Ekonomi Masyarakat Di Era Revolusi Industri 4.0.” Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 9, No. 02 (2022): 2017. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v9i02.2910.
Akbar, Mukhammad Naafiu. “Implementasi Kaidah Fikih Al-Masyaqqah Tajlibu Al-Taisīr Dalam Ibadah.” Jurnal Tinta 4, no. 2 (2022): 28.
Andika, Muhammad Agus. “Tafsir Maudhu ‘i Sebagai Langkah Teknis Perumusan Al-Qawa ‘id Al-Kulliyah Dalam Penemuan Hukum Islam.” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2023.
Andiko, Toha. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah: Panduan Praktis Dalam Merespon Problematika Hukum Islam Kontemporer. Teras, 2011.
Arfa, Faisal Ananda, and Watni Marpaung. Metodologi Penelitian Hukum Islam: Edisi Revisi. Prenada Media, 2018.
Cahyono, Anang Sugeng. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia.” Publiciana 9, no. 1 (2016): 140–57.
Daniswara, Rico Alana, and Andhita Risko Faristiana. “Tranformasi Peran Dan Dinamika Keluarga Di Era Digital Menjaga Keluarga Dalam Revolusi Industri 4.0 Tantangan Dalam Perubahan Sosial.” JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora 2, no. 2 (2023): 29–43.
Fakhriyani, Diana Vidya. “Kesehatan Mental.” Pamekasan: Duta Media Publishing, 2019, 11–13.
Islam, Prinsip D A N Karakteristik Hukum. “Program Magister Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,” N.D.
Khanifah, Nanik. “Kaidah Fiqhiyah Mengenai Hukum Asal Sesuatu Menurut Imam Syâfi’iy Dan Imam Abû Hanîfah: Studi Komparatif.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2008.
Khuluq, Moh Sahlul. “Aplikasi Kaidah Al-Umur Bi Maqasidiha Dalam Pernikahan.” Tadrisuna: Jurnal Pendidikan Islam Dan Kajian Keislaman 3, no. 2 (2020): 159–71.
Lestari, Sri. Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai Dan Penanaman Konflik Dalam Keluarga. Prenada Media, 2016.
Mundzir, Moh. “Metode Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Analisis Penggunaan Qawaid Fiqhiyyah Sebagai Dalil Mandiri Dalam Fatwa).” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 2, no. 1 (2021): 1–18.
Pakarti, Muhammad Husni Abdulah, Diana Farid, Iffah Fathiah, and Kemal Al Kautsar Mabruri. “Perlindungan Hak Anak Dalam Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam.” Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 2 (2023): 14–36.
Sabani, Rizki Fathul Anwar. “Analisis Hadis Lā Dharara Walā Dhirāran Sebagai Dasar Fatwa Keharaman Rokok.” Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin 2, no. 2 (2022): 268–93.
Wahyuddin, Wawan, Itang Itang, Jasri Jasri, Zainal Abidin, Achmad Napis Qurtubi, Marina Zulfa, Ficha Melina, and Mega Mustika. Kaidah Fiqih Ekonomi Syariah. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Downloads

Published

2024-12-04