Upaya Kantor Urusan Agama (Kua) Dalam Meminimalisir Praktik Nikah Di Bawah Tangan

Studi Kasus Di KUA Kec. Diwek Kab. Jombang

Authors

  • Chintya Novita Rahmadini Universitas hasyim asy'ari

DOI:

https://doi.org/10.35905/hukamaa.v3i1.12981

Keywords:

Upaya, Kantor Urusan Agama (KUA), Meminimalisir, Nikah Bawah Tangan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dan upaya apa yang telah dilakukan  oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Diwek dalam rangka meminimalisir praktik nikah bawah tangan yang terjadi pada di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Selaras dengan hal tersebut, maka penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan mengimplementasikan pendekatan enpiris sosiologis. Selain itu, penulis melakukan metode pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa upaya untuk mengatasi kendala dalam mengurangi praktik nikah bawah tangan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) adalah dengan berkolaborasi dengan Kepala Desa, menyederhanakan proses pencatatan pernikahan, dan memberikan penyuluhan tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Namun, keberhasilan upaya tersebut belum optimal karena partisipasi masyarakat masih rendah akibat kesibukan mereka dalam aktivitas sehari-hari, terutama pekerjaan. Oleh karena itu, masih banyak penduduk di sekitar Kecamatan Diwek yang belum menyadari dan memahami pentingnya pencatatan pernikahan.

References

Al-Jurjaniy, Syarif Ali bin Muhammad. Kitab Al-Ta’rifat. Belirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1998.
Aulawi, Wasit, dan Solstrolamitdjol. Hukum Pelrkawinan di Indolnelsia. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Habibi dan Musolrif, “Pelran Kantolr Urusan Agama (KUA) Dalam Melngurangi Pelrkawinan Siri”. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Vol. 2, No. 1, November 2022.
Sholmad, Abd. Hukum Islam: Pelnolrmaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indolnelsia. Jakarta: Kelncana, 2010.
Kuncolrol, Wahyu. Sollusi Celrdas Melnghadapi Kasus Kelluarga. Jakarta : Raih Asa Suksels, 2010.

Downloads

Published

2025-02-16