Analisis Putusan Hakim Terhadap Hak Istri Dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 333/Pdt.6/2023/PA.Mmj di Pengadilan Agama Mamuju

Authors

  • Marzuki IAIN Parepare
  • Rusdaya Basri IAIN Parepare
  • Rahmawati IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/hukamaa.v3i1.14492

Keywords:

Cerai Gugat, Hak Istri, Pertimbangan Hakim

Abstract

Pemberian hak-hak istri dalam perkara cerai gugat dengan pertimbangan hakim dalam Putusan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Mamuju (Studi Kasus Putusan Nomor 333/Pdt.G/2023/PA.Mmj). Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap hak-hak istri dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Mamuju, faktor-faktor yang memengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat tersebut dan dampak putusan cerai gugat terhadap pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan hukum empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, studi dokumen putusan, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim terhadap hak-hak istri didasarkan pada beberapa aspek, yaitu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kondisi ekonomi tergugat yang tidak mampu secara finansial, dan hasil mediasi yang menunjukkan kesepakatan damai antara para pihak. Berdasarkan itu, hakim mengabulkan cerai dan menetapkan hak asuh anak secara bersama, namun tidak mengabulkan tuntutan nafkah iddah, mut’ah, dan madhiyah. Faktor yang memengaruhi meliputi hasil mediasi, kondisi sosial ekonomi tergugat, stabilitas psikologis penggugat, serta kemaslahatan anak. Dampak dari putusan ini adalah pengakuan formal atas perceraian dan pemberian hak asuh anak, tetapi tidak terpenuhinya hak-hak ekonomi istri secara maksimal. Hal ini menandai perlunya pendekatan hukum yang lebih responsif terhadap ketimpangan gender. Oleh karena itu, pendekatan kemaslahatan dan keadilan substantif penting untuk dijadikan pijakan dalam menangani perkara cerai gugat di masa mendatang.

References

Alya, Aulia, and Zainuddin Zainuddin. “Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 2429/Pdt. G/2023/PA. Mdn Tentang Nafkah Iddah Dan Mut’ah Oleh Suami Kepada Isteri Dalam Perkara Cerai Talak.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 7791–99.

Basri, Rusdaya. “Fikih Munakahat 2.” IAIN Parepare Nusantara Press, 2020.

Birkah, Ariba, and Hening Hapsari Setyorini. “Analisis Yuridis Pasal 39 Ayat 2 UU Perkawinan Tentang Pelaksanaan Perceraian Diluar Persetujuan Satu Pihak Pasangan.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP) 5, no. 1 (2024).

Gue, Rendi. “Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Dalam Kasus Perceraian Melalui Mediasi Di Pengadilan Menurut Perspektif Hukum Perdata.” LEX PRIVATUM 11, no. 2 (2023).

Haq, Muhamad Ilham Azizul. “Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Pasca Pemberlakuan Sema Nomor 1 Tahun 2022 (Analisis Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 492/Pdt. G/2023/PA. Pn.).” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 6766–81.

Harianti, Hanik, Mansari Mansari, and Rizkal Rizkal. “Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Hak Isteri Dalam Kasus Cerai Gugat (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 157/Pdt. G/2020/Ms. Bna).” Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 4, no. 1 (2021): 47–67.

Islamy, Athoillah, and Muhammad Abduh. “Putusan Hakim Atas Pemenuhan Hak-Hak Istri Pada Kasus Cerai Gugat Dalam Perspektif CEDAW.” HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan 1, no. 2 (2023): 51–62.

Khairuddin, Badri, and Nurul Auliyana. “Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/Ms.Aceh).” El-Usrah 3, no. 2 (2020): 164–89. https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7700.

Kompilasi Hukum Islam (n.d.).

Mahmudah, Nurul. “Aspek Sosiologis Dalam Putusan Pengadilan Pada Perkara Cerai Gugat.” Nizham: Jurnal Studi Keislaman 7, no. 01 (2019): 106–22.

Maulana, Moh Iqbal Rifki, and Melani Intan Safitri. “PEMBERIAN HAK ASUH BERSAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK DI INDONESIA: PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH.” Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam 13, no. 1 (2024): 97–110.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (n.d.).

Rifani, Ahmad. “Analisis Faktor Penyebab Perceraian Karena Orang Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Agama Palangka Raya).” IAIN Palangka Raya, 2016.

Saraswati, Rika, Emanuel Boputra, and Yuni Kusniati. “Pemenuhan Hak Anak Di Indonesia Melalui Perencanaan Pengasuhan, Pengasuhan Tunggal Dan Pengasuhan Bersama.” Veritas et Justitia 7, no. 1 (2021): 188–210. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.4066.

Tamba, Tumanda, and Mukharom Mukharom. “Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum.” Jurnal Ilmiah

Yusuf, M Fadly Daeng. “ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA DINAMIKA NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH PASCA GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 251/PDT. G/2020/PA. UTJ).” Jotika Research in Business Law 4, no. 1 (2025): 1–8.

Downloads

Published

2025-06-29