Tinjauan Undang-undang Perkawina atas Perceraian Alasan Media Sosial di Pengadilan Agama Pinrang

Tinjauan Undang-undang Perkawina

Authors

  • Mutmainna Mutmainna IAIN Parepare

Keywords:

Undang-undang Perkawinan, Perceraian, , Media Sosial

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Undang-Undang Perkawinan Atas Perceraian Alasan Media Sosial Di Pengadilan Agama Pinrang, permasalahan penelitian ini adalah mengenai bagaimana tingkat perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang, bagaimana tinjauan yuridis atas perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengadili perkara perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang.

Metode penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan) atau kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi, sosiologis dan yuridis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan field  Note. Adapun teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan teori asas hukum, teori maslahah, dan teori pertimbangan hakim.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Angka perkara perceraian yang masuk dan diputus di Pengadilan Agama Pinrang pada tahun 2019 yaitu 1.028. Sedangkan pada tahun 2020, yaitu 1.997. 2) Perkara perceraian alasan media sosial hakim melakukan ijtihad dan menimbang dan memutuskan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI putusnya perkawinan diatur dalam pasal 116, perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sebagai berikut diantaranya yaitu antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, jadi perceraian alasan media sosial dimasukkan kedalam point antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 3) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian alasan media sosial di Pengadilan Agama Pinrang yaitu konstatiring, Kualifisir dan konstituiring,. Tetapi disamping ketiga point diatas digunakan juga aspek sosial dan yuridis.

References

[1] Abdul Manan, Etika Hakim dalam Menyelesaikan Penyelengaraan Peradilan
[2] Algera, dkk, Kamus Istilah Hukum Indonesia Belanda (1983).
[3] Bambang Sutiyono, Metode Penemuan Hukum.
[4] Deddy Sinaga, “Dampak posistif dan negatif medsos” diakses dari http://student. Cnnindonesia.com/edukasi/20170621163419-445-223341/dampak-positif-dan-negatif-media-sosial, pada tanggal 29 November 2020 pukul 08.51.
[5] Dokumen Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang Tahun 2020
[6] Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama di Indonesia (Malang: UIN Malang Press, 2008)
[7] Fatmah Abujahja wawancara dilakukan di Pengadilan Agama Pinrang (24/08/2021)
[8] Fatmah, wawancara dilakukan di Pengadilan Agama Pinrang (24/08/2021
[9] Hilmah Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum (Bandung: Alpabeta, 2005)
[10] Imron Arifin, Penelitian Kualitatif dalam Ilmu-Ilmu Sosial dan Keagamaan (Malang: Kalomasahada Press, 2006)
[11] Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: 1991)
[12] John H Me Namus, Market Driven Journalism: Let The Citizen Beware? (California: Sage Publication, 2005)
[13] Miharah, wawancara dilakukan di Pengadilan Agama Pinrang (10/08/2021)
[14] Muh. Yusuf, wawancara dilakukan di Pengadilan Agama Pinrang (24/08/2021)
[15] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Al-Fiqh, Terj. Saefullah Ma’shum, Et Al., Ushul Fiqih, (Cet. IX; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005)
[16] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Al-Fiqh, Terj. Saefullah Ma’shum, Et Al., Ushul Fiqih
[17] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama
[18] Nasruddin, wawancara dilakukan di Pengadilan Agama Pinrang (21/08/2021)
[19] Pengadilan Agama Enrekang, “Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020” diakses dari http://sipp.pa-enrekang.com/, pada tanggal 31 Mei 2021.
[20] Pengadilan Agama Parepare, “Laporang Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020” diakses dari http://pa-parepare.go.id/pa-pare/, pada tanggal 31 Mei 2021.
[21] Pengadilan Agama Pinrang, “Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020” diakses dari http://www.pa-pinrang.go.id/, pada tanggal 31 Mei 2021.
[22] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Jakarta: 1975)
[23] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Jakarta: 1975)
[24] Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (2005)
[25] Rusni, wawancara dilakukan di Pengadilan Agama Pinrang (10/08/2021)
[26] Samir Aliyah, System pemerintah, peradilan dan adat dalam Islam (Jakarta: Khalifah, 2004)
[27] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum

Published

2023-12-04