Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Nikah Terhadap Anak Dibawah Umur Akibat Hamil Diluar Nikah

Authors

  • Prayudi Hasyim Magister Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35905/hukamaa.v1i2.7611

Keywords:

Dispensasi Nikah, Anak Dibawah Umur, Hamil Diluar Nikah, Pertimbangan Hakim

Abstract

Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu masalah sosial yang masih terjadi di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah kehamilan di luar nikah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki. Namun, dalam hal tertentu, dispensasi perkawinan dapat diberikan kepada anak di bawah umur, salah satunya adalah karena hamil di luar nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur akibat hamil di luar nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur akibat hamil di luar nikah dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu pertimbangan hukum dan pertimbangan keadilan masyarakat. Pertimbangan hukum meliputi: (1) adanya kegentingan yang memaksa dikarenakan pemohon hamil di luar nikah; (2) kepentingan Pemohon dan anaknya; dan (3) pertimbangan yuridis yang melegitimasi alasan-alasan pemohon untuk menikah.

References

A Suherman, A. (2019). Implementasi Independensi Hakim dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. SIGn Jurnal Hukum, Vol. 1 No.1
Abd Rahman, M. L. (2018). Nikah Sirri: Keabsahan Dan Akibatnya. Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 8 . 1
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
Arto, H. M., SH, M., & Ermanita Alfiah, S. H. (2018). Urgensi Dwangsom Dalam Eksekusi Hadanah: Edisi Pertama. Prenada Media.
Haris dan Miftakhul, 2020. Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam. Jurnal Keluarga Hukum Islam. Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum.
Muhajur Muhajir, 2019. Prosedur dan Penyelesaian Dispensasi Nikah Di bawah Umur Di Pengadilan Agama. Jurnal Studi Islam, Vol. 6 No. 2.
Pengadilan Agama Parepare Kelas IB, Laporan Pelaksana Kegiatan Tahun 2020-2022.
Perwakilan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah, Seri GenRe: Menyiapkan Generasi Emas,
Sari, R. K., & Isnaini, F. (2021). Perancangan Sistem Monitoring Persediaan Stok Es Krim Campina Pada Pt Yunikar Jaya Sakti. Jurnal Informatika Dan Rekayasa Perangkat Lunak, 2(1),
Sri Ahyani, 2016. Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan DI Luar Nikah. Jurnal: Wawasan Yuridika. Vol. 34 No 1.
Suhaila Zulkifli, 2019. Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Izin (Dispensasi) Nikah Bagi Anak Di Bawah Umur. Jurnal Hukum Kaidah Vol. 18, No 2. Universitas Islam Sumatera Utara.
Suyanto, B. (2015). Metode penelitian sosial: Berbagai alternatif pendekatan. Prenada Media
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Zaeni Asyahadie dan Arief Rahman, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Downloads

Published

2023-12-07