Tinjauan Hukum Islam Terhada Ta'aruf Pra-Nikah di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap
DOI:
https://doi.org/10.35905/hukamaa.v2i2.10780Kata Kunci:
hukum, islam, ta'arufAbstrak
Remaja yang memilih berpacaran dan masih meragukan pernikahan melewati proses ta’aruf. Ta’aruf jadi salah satu bentuk ikhtiar dalam tatanan mengetahui dan menyortir calon pasangan tanpa melalui sistem pacaran . Pada dasarnya ta’aruf itu sistem bersama mengetahui kepada calon pasangan dengan mengenakan ketentuan syariat Islam.
Studi ini mengenakan pendekatan teknik kualitatif deskriptif, studi ini berbentuk penelitian di padang (field research) adalah periset melompat langsung ke padang buat mengumpulkan bukti-bukti sesuai dengan keperluan studi. akar data yang adalah data pokok yang datanya dihasilkan langsung dari hasil konsultasi dengan penunjuk ialah para golongan baru. setelah itu, data subordinat dihasilkan dari novel, surat, serta jurnal/skripsi studi terdahulu yang ada korelasi dengan studi ini. tentang hal tata cara analisis data adalah pengurangan data, penyajian data, serta verifikasi/penarikan simpulan.
Hasil studi memperlihatkan kalau para pemuda di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap akur dengan rancangan ta’aruf pra-nikah akan tetapi mereka belum buat mengadakan sistem ta’aruf itu. Dengan separuh sebab : 1). Proses persepsi kepada calon pendamping yang begitu singkat . 2). Ragu Orang yang terkini diketahui. Tinjauan Hukum Islam kepada ta’aruf pra-nikah ini terhitung maslahah adalah : sebuah yang dilirik bagus oleh pikir karna mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan (kerusakan ) untuk individu, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
Referensi
Ali Yusuf As-Subki. Fiqh Keluarga. Jakarta: Amzah, 2010.
Ari Pusparini. Agar Ta’aruf Cinta Berbuah Pahala. Yogyakarta: Pro U-Media, 2013.
Damayanti, Raikah. “Proses Pernikahan Menurut Lembaga Dakwah Kampus Ummul Fikroh UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.” Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam 20, no. 1 (2019): 145–68.
Eliyyil Akbar. “Ta’aruf Dalam Khitbah Dalam Persepktif Syafi’i Dan Ja’fari’.” Jurnal Musawa, 2015.
Faidah, Anifa Nur. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Perempuan Meminang Laki-Laki Di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 5, no. 1 (2022): 1–11.
Hasanah, Uswatun. “Pengaruh Perceraian Orangtua Bagi Psikologis Anak.” Agenda: Jurnal Analisis Gender Dan Agama 2, no. 1 (2020): 18–24.
Kamaluddin, Ahmad. “Kontsruksi Makna Taaruf Dalam Al-Qur"TM an (Upaya Membangun Harmonisasi Kehidupan Sosial).” Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir 7, no. 02 (2022).
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Bandung: Al-Qur’an Al-Qosbah, 2020.
M. Ali Hasan. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: Siraja, 2006.
M. Quraish shihab. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentara Hati, 2017.
Rahmah, Siti. “Akhlak Dalam Keluarga.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 20, no. 2 (2021): 27–42.
Rusdaya Basri. Fiqh Munaqahat. Parepare: CV. Kafaah Learning Center, 2019.
Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah 3. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2013.
Siti Nur Aisyah. “Fungsi Konsep Ta’aruf Dalam Membentuk Keluarga Sakinah.” Universitas Maulana Malik Ibrahim, 2019.
SUMARNO, SUMARNO, Elizar Elizar, and Nurul Ajima Ritonga Ajima. “PEMBEKALAN PRANIKAH CALON PENGANTIN MUBARAKAH HIDAYATULLAH BATAM: BAHASA INDONESIA.” JURNAL AL MUHARRIK KARIMUN 2, no. 2 (2022): 40–47.
Totok Jumantoro, Samsul Munir A. Kamus Ilmu Fiqh Islam. Jakarta: Amzah, 2018.
Utami, Indah Mulia. “Peran Ta’aruf Sebelum Pernikahan Dalam Mencegah Perceraian Dini.” PERAN TA’ARUF SEBELUM PERNIKAHAN DALAM MENCEGAH PERCERAIAN DINI, 2023.
.gif)