Analisis Yuridis Tentang Hak Asuh Anak (Hadhanah) dan Penerapannya di Pengadilan Agama Barru
DOI:
https://doi.org/10.35905/hukamaa.v2i2.11507Kata Kunci:
Analisis Yuridis, Hadhanah, Pengadilan AgamaAbstrak
Hak asuh anak (hadhanah) merupakan salah satu isu dalam sengketa keluarga di Indonesia, khususnya di Pengadilan Agama, yang sering muncul pasca perceraian. Persoalan ini melibatkan aspek hukum, sosial, dan psikologis, terutama terkait pemenuhan hak anak yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis aspek yuridis hak asuh anak serta penerapannya di Pengadilan Agama Barru. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang dan kasus untuk memahami penerapan hukum terhadap isu ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asuh anak diatur secara komprehensif dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung. Prinsip the best interest of the child menjadi dasar utama dalam setiap keputusan pengadilan, yang menekankan perlindungan optimal terhadap hak-hak anak. Di Pengadilan Agama Barru, hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ibu sebagai prioritas, kecuali jika terbukti bahwa ibu tidak mampu memberikan pengasuhan yang baik. Pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan hak anak tetap terlindungi, termasuk menjaga akses anak kepada kedua orang tua pasca perceraian. Penegakan hukum yang konsisten dan berorientasi pada kemaslahatan anak diperlukan untuk meminimalkan pelanggaran hak anak.
Referensi
Ahmad Sayuti. “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Perspektif Undang- Undang Perlindungan Anak.” Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim, 2023.
Arbillah, Asriani, Zulkifli Makkawaru, and Kamsilaniah. “Analisis Hukum Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Putusan Pengadilan Agama Kelas Ia Makassar (Studi Kasus Putusan No.2582/Pdt.G/2021/PA.Mks).” Indonesian Journal of Legality of Law 5, no. 2 (2023): 206–211. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2608.
Asshidiq, Muhammad Luqman, and Diana Zuhroh. “Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Al-Hakim 4, no. 2 (2022): 215–224.
Basyarahil, Rania Muhammad, Della Ragil Putri, and Arrely Syamsa Kartika. “Implementasi Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Dalam Proses Pemberian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian.” UNES Law Review 7, no. 1 (2024): 71–78.
Daharis, Ade, Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah, Ronald Jolly Pongantung, Yeni Santi, and Kalijunjung Hasibuan. “Hak Asuh Anak Dibawah Umur Jika Ibunya Meninggal Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 4 (2024): 1388–1392. https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.5197.
Hans, Cherly Melvia Joeng, Jessica Chua, and Nadiaintanceria. “Analisis Perlindungan Hukum Atas Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 970–976.
Indonesia, Republik. Kompilasi Hukum Islam.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Indriyani, Asit Defi. “Analisis Yuridis Tentang Hadanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun 0646/ Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn).” Al Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies 1, no. 2 (2019): 149–164.
Islami, Irfan, and Aini Sahara. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian.” Jurnal Al-Qada’u: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2019): 181–194.
Ismayani, and Syaiful Khoiri Harahap. “Hak Asuh Anak Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif.” All Fields of Science J-LAS Jurnal 3, no. 2 (2023): 129–135.
Ivana, Renita, and Diana Tantri Cahyaningsih. “Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Perceraian Dengan Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Bapak.” Jurnal Privat Law VIII, no. 2 (2020): 295–302.
Lily, Astina, Waspada, and Juliati. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Berdasarkan Putusan No.359/PDT.G/2022/PA.Mks.” Clavia: Journal of Law 22, no. 1 (2024): 39–50.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Maryanih, Andi Akram, and Syarif Fadillah. “Analisis Hukum Terhadap Penetapan Kuasa Asuh Anak Sebagai Akibat Perceraian (Analisa Hukum Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam).” Jurisdictie: Jurnal Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah 3, no. 1 (2021): 117–148.
Muhajir, Achmad. “Hadhanah Dalam Islam (Hak Pengasuhan Anak Dalam Sektor Pendidikan Rumah).” Jurnal SAP 2, no. 2 (2017): 165–173.
Mustaring, Rokiah binti. “Analisis Putusan Hakim Terhadap Gugatan Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Manado.” I’tisham : Journal of Islamic Law and Economics 2, no. 2 (2022): 89–106.
Nashrullah, Yazid, and Endah Hartati. “Pengaruh Prinsip Best Interest of Child Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Menurut Hukum Perdata (Analisis Terhadap Putusan-Putusan Pengadilan).” Lex Patrimonium 2, no. 2 (2023): 1–12.
Puspitasari, Niken Sylvia, Muhammad Giri Herlambang, and Alwan Abidin. “Tinjauan Yuridis Normatif Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konsep Hadhanah Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.” Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam 5, no. 2 (2024): 309–321.
Raharjo, Sri Budi, Abdul Aziz Pamungkas, Isramdhani Saputra, Haryadi, Sonya Hermina Kusumaning Maruru, and Tri Lestari. “Perlindungan Hukum Hak Asuh Anak Kandung Penyandang Gangguan Jiwa Perspektif Hukum Progresif.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 4 (2024): 9387–9394.
Rahman, Tiara Ananda, and Wardani Rizkianti. “Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Setelah Perceraian : Perbandingan Antara Indonesia Dan Inggris.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 348–363.
Ramadhani, Dwi Aryanti, Nayla Putri Abdullah, Natasya Yadila, Sabina Putri Amelia, Alisha Reva Widiastiwi, Mutiara Hermawati, and Khairunnisa Putri Harsanti. “Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Pasca Perceraian.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 11 (2024): 263–268.
Riski, Muhammad Wahyu, Berlian Manoppo, and Muhammad Hero Soepeno. “Analisis Yuridis Hak Asuh Anak (Putusan Pengadilan Agama Manado No. 258/Pdt.G/2021/PA.Mdo).” Lex Administratum 11, no. 1 (2023).
Rohmah, Eurika Hasanah, and Betty Rubiati. “Pelanggaran Kesepakatan Hak Asuh Anak Dihubungkan Dengan Asas Pacta Sunt Servanda Dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait : Studi Kasus Putusan MA No . 2021k/Pdt/2020.” Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol.6, no. 1 (2022): 401–419.
Sayid Sabiq. Fiqh Al-Sunnah. Penerjemah Drs. Moh. Thalib. Bandung: PT. Al Ma’arif, 1996.
Sirajuddin, Iim Fahimah, and Aziyaty Fadila. “Analisis Putusan Nomor 833/Pdt.G/2022/Pa.Bn Tentang Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Karena Ibu Murtad Perspektif Maqashid Syariah.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 8, no. 2 (2023): 371–380.
Siregar, Rifanisa Arda, Sherly Imam Slamet, and Hazar Kusmayanti. “Perlindungan Hak Anak Yang Dikuasai Oleh Pihak Yang Tidak Mendapat Hak Asuh Dalam Perspektif Hukum Positif.” Qiyas 7, no. 2 (2022): 144–150.
Yulia, Yusuf Hidayat, and Suartini. “Analisis Yuridis Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Orang Tua.” Prestisius Hukum Brilliance 6, no. 3 (2024): 199–213.
.gif)