Responsibilitas Kementerian Agama Terhadap Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Perkawinan di Bawah Umur

Penulis

  • Emmi Ratnawati Kemenag Kota Parepare
  • Fikri Fikri IAIN Parepare
  • Saidah IAIN Parepare
  • Rusdaya Basri IAIN Parepare
  • Zainal Said IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/hukamaa.v3i1.12736

Kata Kunci:

responsibitas, Perkawinan, Anak di bawah umur

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan 1) pelaksanaan  UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Perkawinan di bawah umur, 2) hal yang memengaruhi pelaksanaan UU UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Perkawinan di bawah umur, dan 3) responsibilitas  Kementerian Agama terhadap penerapan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Perkawinan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Kepala Subbagian Kementerian Agama Kota Parepare, staf Bimbingan Masyarakat (Bimas), penyuluh agama, hakim pengadilan agama, serta analisis dokumen terkait implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan 1) Pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2019 di Kota Parepare dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, seperti program Bimbingan Pra-Nikah (Bimwin) dan penyuluhan agama di komunitas-komunitas rentan. Sosialisasi ini melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan keluarga muda untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menunda perkawinan di bawah umur, 2) Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan UU meliputi tradisi lokal yang mendukung perkawinan di bawah umur, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, dan tekanan sosial untuk menikahkan anak perempuan di usia muda. Tantangan ini semakin kompleks karena pandangan tradisional yang memperkuat praktik perkawinan dini, 3) Responsibilitas Kementerian Agama mencakup pelaksanaan sosialisasi, kerja sama lintas sektor dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BKKBN, pemberian layanan konsultasi kepada masyarakat, serta seleksi ketat terhadap permohonan dispensasi perkawinan. Penelitian ini cakupannya masih terbatas pada Kota Parepare, sehingga hasil penelitian mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan situasi di wilayah lain di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan perlunya memperkuat kolaborasi lintas sektor, memperluas cakupan sosialisasi, dan mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif untuk mengatasi hambatan budaya serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menunda perkawinan di bawah umur.

Referensi

Agustin, Dewien Nabielah, Firdausi Nurharini, and Laili Mas Ulliyah Hasan, ‘Pernikahan Anak Usia Dini Dan Konstruksi Identitas Gender: Analisis Teori Peter L. Berger (Studi Di Desa Pandansari Poncokusumo Kabupaten Malang)’, RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 5.2 (2023), 139–46
Van Bemmelen, Sita Thamar, and Mies Grijns, ‘Relevansi Kajian Hukum Adat: Kasus Perkawinan Anak Dari Masa Ke Masa’, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30.3 (2018), 516–43
Desiyanti, Irne W, ‘Factors Associated With Early Mariage in Couples of Childbearing Age at Kecamatan Mapanget Manado City’, Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat Unsrat, 5.2 (2015), 270–80
Febriyanti, Riska, Penyuluhan Sosial: Membaca Konteks Dan Memberdayakan Masyarakat (Lekkas, 2020)
Kardina, Nina, Beni Azwar, and Irwan Fathurrohman, ‘Peran Penyuluh Agama Dalam Bimbingan Pra Nikah Untuk Meningkatkan Tanggungjawab Berkeluarga Dari Perspektif Demensi Kemanusiaan Di Kua Kecamatan Padang Ulak Tanding’ (Institut Agama Islam Negeri Curup, 2024)
Putra, Dedisyah, Zuhdi Hasibuan, and Rahmat Linur, ‘Pengaruh Pernikahan Di Bawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian Studi Kasus Desa Mompang Julu Kabupaten Mandailing Natal’, TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 5.02 (2023)
Rahmalia, Nanda Cita, and Eny Haryati, ‘Analisis Dampak Peningkatan Jumlah Pernikahan Anak (Pernikahan Dini) Di Provinsi Jawa Timur’, Soetomo Administrasi Publik, 2023, 431–40
Rahman, Fauzie, Meitria Syahadatina, Rakhmy Aprillisya, and Heppy Dwiyana Afika, ‘Kajian Budaya Remaja Pelaku Pernikahan Di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan’, Jurnal Mkmi, Juni 2015, 2015, 108–17
Syahrul Mustofa, S H, Hukum Pencegahan Pernikahan Dini (Guepedia, 2019)
Umah, Habibah Nurul, ‘Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam’, Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5.2 (2020)
Wafiq, Ahmad, and F Setiawan Santoso, ‘Upaya Yuridis Dan Sosiologis Kantor Urusan Agama Dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini’, Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 7.1 (2017), 17–30
Windasari, Ihsanul, ‘Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Dalam Perspektif Islam’, Hasina: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 1.1 (2024), 10–25
Wulandari, Elisa Ayu, ‘Peran Dinas Sosial Dalam Penanganan Perkawian Anak Usia Dini Di Kabupatem Temanggung’ (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2023)

Diterbitkan

2025-01-12