Pertimbangan Hakim Dalam Pembatalan Perkawinan dengan Alasan Poligami (Studi Putusan di Pengadilan Agama Makassar)
DOI:
https://doi.org/10.35905/hukamaa.v3i2.14772Kata Kunci:
Sekufu, Kafaa’ah, Hukum Islam, Fikih, PernikahanAbstrak
Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan dengan alasan poligami tanpa izin istri pertama, berdasarkan studi putusan Nomor 2490/Pdt.G/2016/PA.Mks di Pengadilan Agama Makassar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum, argumentasi, serta implikasi dari putusan pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh suami tanpa mendapatkan izin dari istri pertama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan studi kasus (case study), dengan menganalisis putusan pengadilan dan mendukungnya melalui wawancara dengan hakim serta kajian literatur hukum Islam, teori pertimbangan hakim, dan teori maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan Nomor 2490/Pdt.G/2016/PA.Mks menggunakan pendekatan hukum progresif yang menekankan keadilan substantif dan perlindungan hak perempuan. Perkawinan antara Almarhum dan Tergugat dilakukan tanpa izin istri pertama dan tanpa izin Pengadilan Agama, sehingga bertentangan dengan hukum positif dan dinyatakan batal demi hukum. Dari perspektif hukum Islam, hakim menerapkan maqāṣid al-syarī‘ah dengan menyatakan bahwa pembatalan pernikahan tidak dapat dikabulkan karena mempertimbangkan keadilan substantif dan kemaslahatan keluarga. Akibat hukumnya mencakup tiadanya hubungan hukum suami istri sejak awal, tidak adanya hak nafkah dan warisan, kewajiban iddah tanpa nafkah, pengakuan sah anak, pembagian harta bersama secara proporsional, dan pencabutan akta nikah oleh KUA. Putusan ini menegaskan pentingnya prosedur hukum dalam praktik poligami dan memperkuat perlindungan terhadap perempuan.
Referensi
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161.
Indonesia. Kompilasi Hukum Islam. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mulia, Musdah. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Jakarta: LKiS, 2007.
Pengadilan Agama Makassar. Putusan Nomor 2490/Pdt.G/2016/PA.Mks.
.gif)