Pendekatan Bottom-Up Kementerian Agama Kecamatan Campalagian Dalam Membangun Literasi Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.35905/al-hukamaa.v3i2.15460Kata Kunci:
Bottom-up, Hukum Keluarga Islam, Kearifan Lokal, Literasi Hukum, Penyuluhan AgamaAbstrak
Penyuluhan hukum keluarga Islam di Indonesia sering menghadapi tantangan adaptasi dengan kearifan lokal, terutama di pedesaan dengan basis adat kuat seperti masyarakat Mandar di Sulawesi Barat, di mana pendekatan top-down cenderung kurang efektif karena mengabaikan konteks budaya dan partisipasi komunitas. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan transformasi paradigma menuju model bottom-up untuk meningkatkan literasi hukum, mengurangi perkawinan dini, dan memperkuat kohesi sosial. Rumusan masalah mencakup bentuk dan karakteristik pendekatan bottom-up di KUA Kecamatan Campalagian, mekanisme pelaksanaannya, efektivitasnya dalam literasi hukum keluarga Islam, faktor pendukung-penghambat, serta rekomendasi replikasi nasional. Metode penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam terhadap 15 informan kunci (penyuluh, tokoh adat, imam desa, perempuan majelis taklim), observasi partisipan di kegiatan lapangan, analisis dokumen program KUA 2020-2024, serta data sekunder dari Kementerian Agama. Analisis data menggunakan triangulasi sumber dan tema tematik untuk validitas. Hasil penelitian menunjukkan pendekatan bottom-up berbentuk partisipatif-komunitarian melalui empat program utama (Posluhdus, Siri’ na Pacce Hukum Keluarga, FD-ITA, Bimwin Adat-Plus) dengan mekanisme lima tahap (identifikasi, perumusan, pelaksanaan, pendampingan, evaluasi) dan koordinasi horizontal multi-aktor (230 orang). Efektivitasnya terbukti dengan peningkatan literasi 86,7%, penurunan perkawinan di bawah umur 67,9%, pencatatan akta nikah 94%, dan inisiatif mandiri pengajian waris di 50% desa. Faktor pendukung meliputi legitimasi tokoh lokal dan kepemimpinan visioner, sementara penghambat seperti keterbatasan SDM diatasi melalui kemitraan. Rekomendasi mencakup enam kebijakan replikasi model PHK-BKA, termasuk FD-ITA wajib dan modul bilingual.
Referensi
(BPS), Badan Pusat Statistik. “Jumlah Perceraian Menurut Kabupaten/Kota Dan Faktor Penyebab Perceraian Di Provinsi Sulawesi Barat, 2024.” Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat. Mamuju, Sulawesi Barat, 2025. https://sulbar.bps.go.id/ (Halaman Produk Statistik).
Afzil Ramadian, S T, M M Tr, Danny Abrianto, S Th, and S E Hastina Febriaty. Manajemen Strategi Dalam Upaya Mewujudkan Pemerintahan Yang Efektif. MEGA PRESS NUSANTARA, 2025.
Falah, Ade Falah Ade. “Penyuluhan Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam Di Kabupaten Blora: Membangun Kesadaran Hukum Dan Sosial Masyarakat.” Impact: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2025): 594145.
Fauzia, Amelia. Filantropi Islam: Sejarah Dan Kontestasi Masyarakat Sipil Dan Negara Di Indonesia. Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta: Gading, 2016.
Febriyanti, Riska. Penyuluhan Sosial: Membaca Konteks Dan Memberdayakan Masyarakat. Lekkas, 2020.
Fitri, Al, and M Sh. “Pembaruan Hukum Keluarga Di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam.” Mahkamah Agung RI 1 (2020): 1–21.
Gunawan, Sahril, Muhammad Al Hafizh Addinul Fiqh, and Abdul Aziz Pratama. “Pemetaan Kemiskinan Berbasis Wilayah Dan Budaya Lokal: Review Kritis Atas Efektivitas Program Penanggulangan Kemiskinan Di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).” JURNAL ILMIAH DETUBUYA 1, no. 2 (2024): 148–60.
Haliim, Wimmy. “Kebijakan Pembangunan Dalam Konsep Kepemimpinan Partisipatif.” Jurnal Kebijakan Pembangunan 15, no. 1 (2020): 91–104.
Hamzah, Imron. BUKU SYARIAH 5.0: KAJIAN MAQASIDI ATAS TRANSFORMASI WAKAF, MAWARITS, DAN HUKUM KELUARGA ISLAM MODERN. Penerbit Widina, 2025.
Hawari, Hanif. “34,6 Juta Pasangan Belum Punya Buku Nikah, Kemenag Ungkap Alasannya.” DetikHikmah (Detikcom), June 20, 2025. https://www.detik.com/ (halaman berita detikHikmah).
Jumardin, Jumardin, and Sitti Halimang. “Pembagian Harta Warisan Pada Adat Bugis Bone Di Aladadio Perspektif Hukum Islam (Studi Di Desa Aladadio Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur).” FAWAID: Sharia Economic Law Review 3, no. 1 (2021): 50–60. https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid.
Khasanah, Niswatul. “PERAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM INTERNALISASI NILAI HUKUM KELUARGA ISLAM PADA GENERASI Z.” Al-Mujahadah: Islamic Education Journal 3, no. 1 (2025): 11–19.
Lbs, M Akbar Hasyim, and M I Kom. Komunikasi Penyuluhan Dan Pembangunan Keluarga. AE Publishing, 2023.
Luthfi, Wahdan Arrizal. “Analisis Sistem Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Guna Mewujudkan Keluarga Bahagia Di KUA Kecamatan Cluring, Bangorejo, Dan Muncar Kabupaten Banyuwangi.” UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq Jember, 2024. http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39374.
Maryam, Siti, Latief Latief, and Kurnia Kurnia. “Hukum Adat Masyarakat Mandar Dalam Pembagian Harta Warisan.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 4 (2021): 892–98. https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.892-898.
Prayoga, J. Hukum Perkawinan Dan Waris Dalam Sistem Hukum Nasional Dan Syariah Di Indonesia. Serasi Media Teknologi, 2025.
Purnomo, Eko Priyo, Tiara Khairunnisa, Windhi Gita Prabawa, Rina Lestari, Indra Irawan, and Imron Sohsan. Community For Sustainable Development “Strategi Dan Tatakelola Baru Yang Berkelanjutan Bagi Pembangunan Daerah Melalui Komunitas.” TOHAR MEDIA, 2024.
Rahman, Muhammad Sigit Andhi, Setyo Dwi Herwanto, Iis Yuni Tri Lestari, Azis Santang, Dede AbduRosyid, Lukman Hakim, and Teddy Hansen. Kepemimpinan Lokal, Implikasi Global: Praktik Terbaik Program Pengembangan Kapasitas Bagi Pemimpin Politik Di Kabupaten Terkait Pembangunan Berkelanjutan. President University, 2021.
Ridwan, M, S KM, Muhammad Rifqi Azhary MKM, Puspita Sari, S KM, Vinna Rahayu Ningsih, S KM, La Ode Reskiaddin, and S KM. Pengembangan Dan Pengorganisasian Masyarakat. PT Salim Media Indonesia, 2024.
Rosalinda, Tiara. “Penerapan Nilai Ekonomi Islam Dalam Pengembangan Pariwisata Syariah Di Desa Koto Petai Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci.” Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno, 2022.
Sobariyah, Lina. Tradisi, Gender Dan Islam. Jogjakarta; Bojonegoro, Indonesia: Penerbit KBM Indonesia, 2020. https://www.karyabaktimakmur.co.id.
Syamsuddin, Syamsuddin. “Pembagian Harta Warisan 1: 1 Untuk Anak Laki-Laki Dan Perempuan Perspektif Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo: Studi Di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu Provinsi Jawa Timur.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2023.
Ula, Ahmad Nilnal Munachifdlil, and Hanik Hidayati. “Harmoni Sosial Dalam Perspektif Islam: Tinjauan Terhadap Masyarakat Kontemporer.” Jurnal Keislaman 7, no. 1 (2024): 170–82.
Yani, Muhammad, Marty Mawarpury, Yunita Sari, and Maria Ulfa. Penguatan Ketahanan Keluarga Di Era Digital. Syiah Kuala University Press, 2024.
.gif)