Pernikahan Adat Bugis Di Tengah Moderisasi : Integrasi Antara Tradisi Uang Panai’ Dan Ajaran Islam
DOI:
https://doi.org/10.35905/al-hukamaa.v3i3.15905Kata Kunci:
Pernikahan Adat Bugis-Makassar, Uang Panai', Siri'na PacceAbstrak
Pernikahan adat Bugis-Makassar dikenal memiliki prosesi yang kompleks, salah satunya adalah pemberian uang panai. Uang panai bukan sekadar nilai materi, tetapi mengandung makna simbolik yang mencerminkan kehormatan, tanggung jawab, dan kesungguhan pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hakikat uang panai’, hubungan dengan nilai-nilai Islam, serta peranannya sebagai identitas budaya dan mekanisme solidaritas sosial di tengah perubahan zaman. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan observasi adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang panai memiliki fungsi ganda: sebagai persyaratan adat yang wajib dipenuhi untuk melaksanakan pernikahan, serta sebagai sarana untuk mempertahankan martabat, status sosial, dan nilai budaya Bugis, terutama nilai siri’na pacce. Selain itu, proses persiapan dan pelaksanaan uang panai melibatkan keluarga besar dan masyarakat sekitar, sehingga memperkuat solidaritas sosial dan gotong royong. Dengan demikian, uang panai tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga menjadi manifestasi moral, sosial, dan budaya yang relevan dalam menjaga tradisi di era modern.
Referensi
Darwis, Helmalia. “Tradisi Uang Panai Dalam Adat Pernikahan Suku Bugis ( Studi Kasus Di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan )” 1, no. 3 (2022): 222–27.
Dusun, Carrebbu, Bentenge Kecamatan, and Awangpone Kabupaten. “JURNAL AR-RISALAH Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Bone 55 | P a g E” 2 (2022): 55–65.
Ikbal, Moh, P P Modern, Rahmatul Asri, Maroangin Enrekang, and Sulawesi Selatan. “‘ Uang Panaik’ Dalam Perkawinan Adat Suku Bugis Makasar” 06 (2016).
Ilmiah, Karya. “UANG PANAI ’ : MENYOROTI PERGESERAN PARADIGMA MASYARAKAT KONTEMPORER PERSPEKTIF HUKUM” 2 (2024): 1–20.
Khair, Nafilatul, and Nafilah Sulfa. “The Concept of Mahr in Surah An-Nisa Verse 4 : A Maqasid Al- Qur ’ an Approach from the Perspective of Rasyid Ridha Konsep Mahar Dalam Surah An-Nisa Ayat 4 : Pendekatan Maqasid Al- Qur ’ an Dalam Perspektif Rasyid Ridha” 9, no. 1 (2025): 92–109.
Kurniati, Era, and Universitas Sebelas Maret. “Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan Anak Bagi Masyarakat Di Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora,” 2023.
Marwing, Anita. “JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM ٍ َ” 4, no. 2 (2023): 266–82. https://doi.org/10.36701/bustanul.v4i2.935.PENDAHULUAN.
———. “JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM ٍ َ حا ِ َّ ب و ا ه جhttps://doi.org/10.36701/bustanul.v4i2.935.PENDAHULUAN.
Muhammad, Pemikiran, Riyan Erwin Hidayat, Moelki Fahmi Ardliansyah, Musyaffa Amin, and Ash Shabah. “MAHAR PERSPEKTIF ULAMA KONTEMPORER” 21, no. 1 (2022): 1–12. https://doi.org/10.15408/ajis.v21i2.19673.
Rakhmat, Dengan, Tuhan Yang, Maha Esa, and Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 1974, 1–15.
Sdqdl, Xdqj, D Q J Phqlpexondq, Ehuedjdl Pdfdp, Shuvhsvl Pdv, and Dudndw Gdul. “UANG 3 $ 1 $ ,¶ DAN STATUS SOSIAL PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF BUDAYA 6 , 5 ,¶ PADA PERKAWINAN SUKU” 3 (n.d.): 524–35.
Sejarah, Jurusan, Perpustakaan Volume, No Tahun, Agus Bambang Nugara, and Lukman Ismail. “UANG PANAI SEBAGAI HARGA DIRI PEREMPUAN SUKU BUGIS BONE : ANTARA ADAT DAN AGAMA” 5, no. 1 (2023).
Studi, Program, Ahwal Syakhshiyah, Jurusan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Islam, and Sultan Agung. “PERNIKAHAN DI KECAMATAN TEMPE KABUPATEN WAJO SULAWESI SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM,” 2023.
Tradisi, Antara, Achmad Hufad, Siti Komariah, and Muhammad Masdar. “Sosiologi” X (2022): 361–73.


.gif)

