Penyelesaian Dinamika Konflik Warisan dalam Keluarga

Penulis

  • Syamsurya Syafiin IAIN Parepare
  • Fikri IAIN Parepare
  • Saidah IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/al-hukamaa.v3i3.16240

Kata Kunci:

Konflik Warisan, Masyarakat Bugis, Hukum Adat, hukum islam, al urf, maqashid al syariah

Abstrak

Artikel ini mengkaji dinamika penyelesaian konflik warisan dalam keluarga masyarakat Bugis di Tanete Riaja dengan menekankan hubungan antara mekanisme sosial, nilai budaya lokal, dan prinsip-prinsip hukum Islam. Konflik warisan kerap muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai hak kepemilikan dan pembagian harta peninggalan, yang berpotensi mengganggu keharmonisan keluarga dan ketertiban sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk konflik warisan yang terjadi, mekanisme penyelesaian yang ditempuh oleh masyarakat, serta relevansi praktik tersebut dengan perspektif hukum Islam.. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teori hukum adat, konsep al-‘urf, dan maqāṣid al-syarī‘ah guna memahami integrasi antara norma sosial yang hidup dalam masyarakat dan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik warisan di Tanete Riaja umumnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan yang melibatkan tokoh adat dan tokoh agama sebagai mediator. Nilai siri’ na pacce berperan penting sebagai landasan etika sosial yang mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan. Praktik musyawarah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai mekanisme restoratif yang menjaga hubungan kekerabatan dan stabilitas sosial. Dari perspektif hukum Islam, penyelesaian konflik warisan yang mengakomodasi kesepakatan keluarga dan nilai kemaslahatan dapat dipandang selaras dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai Islam masih relevan dan efektif dalam konteks masyarakat Bugis kontemporer.

Referensi

Agama, Kementerian. Al-Qur’an Dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur‟an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019.

Ahmadin. “Sociology of Bugis Society: An Introduction.” Tebar Science : Jurnal Kajian Sosial Dan Budaya 5, no. September (2021): 20–27. https://doi.org/10.36653/sociology.

Arifin, T. “Antropologi Hukum Islam.” Etheses.Uinsgd.Ac.Id, 2016.

Attahariq T.P, and Azizul Hakim .C. “Hukum Adat Dalam Pembagian Waris Terhadap Masyarakat Bugis.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 1, no. 3 (2022): 215–23. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.922.

Efrianto, G. “HUKUM ADAT.” Repository.Ubharajaya.Ac.Id, 2024.

Fatinah, Adnin Putri. “Interaksi Antara Hukum Formal Dan Hukum Adat Di Indonesia.” Legal System Journal 1, no. 2 (2024): 34–41. https://doi.org/10.70656/lsj.v1i2.295.

Fauziah. “Konsep ‘Urf Dalam Pandangan Ulama Ushul Fiqh (Tela’Ah Historis).” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat 14, no. 02 (2024): 13–25.

Islam, Jurnal Hukum. “Al- ’ Urf Theory and Its Relevance To Contemporary.” ALHURRIYAH : Jurnal Hukum Islam 6, no. 2 (2021).

Ismail, Busyro, Nofiardi, Fajrul Wadi, and Hanif Aidhil Alwana. “The Contribution of ‘Urf To the Reform of Islamic Inheritance Law in Indonesia.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan 22, no. 2 (2022): 165–78. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v22i2.1243.

Mutakabbir, Abdul, Hastuti, and Mikdar Rusdi. “The System of Inheritance Distribution in South Sulawesi.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 23, no. 1 (2023): 57–76. https://doi.org/10.18326/IJTIHAD.V23I1.57-76.

Raya, Diva, Rihan Rizky, Cucu Robiatul, Jasmine Az-zahra, Wardatul Azizah, and Muhammad Rafa. “Sumber Kekuasaan Dalam Negara: Analisis Berdasarkan Teori Konflik Karl Marx.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 2 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i2.810.

Roza, YM. “Konflik Dan Akomodasi Antara Adat Dan Agama: Dengan Pemerintah Di Sumatera Barat Tahun 1999 Hingga 2015 (Studi Kasus Kabupaten Tanah Datar).” Repository.Uinjkt.Ac.Id, 2020.

Salsiah, Lia, and Ika Dewi Sartika Saimima. “Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 10, no. 1 (2024): 18–26. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.1924.

Suherman, Idul Adnan. “Analisis Penyelesaian Sengketa Waris Perpektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata Di Indonesia.” Jurnal Hukum, 2024.

Sukma, YC. “Tinjauan Yuridis Hak Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Dan Pembagiannya Dihubungkan Dengan Burgerlijk Wetboek Juncto Kompilasi Hukum Islam.” Elibrary.Unikom.Ac.Id, 2022.

Tjahjani, Joejoen. “Kajian Hukum Adat Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Independent Fakultas Hukum 1, no. 1 (2021): 1689–99.

Turner, Jonathan H. “Marx and Simmel Revisited: Reassessing the Foundations of Conflict Theory.” Social Forces 53, no. 4 (1975): 618–27. https://doi.org/10.1093/sf/53.4.618.

Diterbitkan

2025-12-28