Penyelesaian Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pinrang)

Penulis

  • Rusni Pasca Sarjana, Institut Agama Islam Negeri Parepare, Parepare, Indonesia
  • Sudirman L Institut Agama Islam Negeri Parepare, Parepare, Indonesia
  • Rusdaya Basri Institut Agama Islam Negeri Parepare, Parepare, Indonesia

Kata Kunci:

Penyelesaian, Perceraian, Kekerasan dalam Rumah Tangga

Abstrak

Kekerasan yang terjadi didalam rumah tangga merupakan hal yang memilukan. Alasan terjadinya perceraian oleh
ketidakharmonisan didalam rumah tangga yang disebabkan oleh tanggung jawab yang tidak dipenuhi dan pertengkaran yang
terus menerus yang mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai
jenis kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Pengadilan Agama Pinrang dan proses perceraian, terutama kasus cerai
yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan dan data diperoleh melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mencakup
kekerasan fisik, kekerasan mental, dan kekerasan seksual. Perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga
dapat diselesaikan melalui proses perdamaian, yang melibatkan nasehat melalui persidangan atau mediasi di luar persidangan.
Namun, jika proses ini tidak berhasil, perkara akan diperiksa kembali. Adapaun akibat hukum termasuk nafkah masa lalu, nafkah
iddah, mut'ah, hak asuh, nafkah anak, dan harta gono-gini.

Referensi

[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
[6]
[7]
[8]
[9]
Ahnan, M., & Ulfa, M. (2007). Risalah Fiqih Wanita. Pedoman Ibadah Kaum Wanita Muslimah Dengan Berbagai
Permasalahannya, Surabaya: Terbit Terang.
Anshoruddin. (2004). Hukum pembuktian menurut hukum acara Islam dan hukum positif. Pustaka Pelajar.
Asnawi, M. N. (2019). Hukum acara perdata: teori, praktik dan permasalahannya di peradilan umum dan peradilan agama.
UII Press.
Halim, A. (2013). Konstekstualisasi Mediasi Dalam Perdamaian. Dalam Http://Www. Badilag. Net.(22 Desember 2020).
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi,
dan peninjauan kembali.
Juniarta, I. B. G. A. (2018). Legalitas Rekaman Circuit Closed Television (CCTV) Dalam Proses Pembuktian di Persidangan.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(1), 36–50.
Manan, H. A. (2005). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama.
Mertokusumo, S. (1999). Hukum Acara Perdata Indonesia, ed. 5, cet. 2. Yogyakarta: Liberty.
Prinst, D. (2002). Hukum Acara Pidana Dalam Praktik.
[10] Prodjohamidjojo, M. (1984). Komentar atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pradnya Paramita.
[11] Rahmadi, T. (2011). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat.
[12] RI, K. P. P. (2004). Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta.
[13] Rofiq, A. (2000). Hukum islam di Indonesia.
[14] Sari, S. W. (2017). Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Ahkam: Jurnal Hukum Islam,
5(1), 1–16.
[15] Satjipto, R. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
[16] Sulaikin Lubis, S. H. (2018). Hukum acara perdata peradilan agama di Indonesia. Kencana.
[17] Widiartana, G. (2009). Kekerasan dalam rumah tangga: kajian restoratif terhadap kebijakan pidana dalam penanggulangan
kekerasan dal [a] m rumah tangga di Indonesia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
[18] Witanto, D. Y. (2011). Hukum acara mediasi dalam hukum perkara perdata di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan
Agama menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bandung: CV Alfabeta.

Diterbitkan

2023-12-04