Tradisi Meningginya Duit Jujura Dalam Pernikahan Masyarakat di Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
Tradisi Meningginya Duit Jujura
DOI:
https://doi.org/10.35905/hukamaa.v1i2.7592Kata Kunci:
Duit Jujuran, Pernikahan, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini mengkaji tentang tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat di Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan menggunakan analisis hukum Islam, dengan mengkaji 3 permasalahan: (1) Pandangan masyarakat tentang tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat (2) Dampak dari tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat (3) Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi meningginya duit jujuran dalam pernikahan masyarakat.
Penelitian ini adalah field research dengan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah mengkaji tradisi meningginya duit jujuran pada pernikahan masyarakat di Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu menggunakan analisis hukum Islamdengan menggunakan pendekatan teologis normative dan sosiologis. Dan terfokus kepada masyarakat yang melakukan tradisi dan duit jujuran yang tinggi. Sumber data dari penelitian ini ialah sumber data primer dan sekunder dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis datanya menggunakan analisis induktif dan deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Tradisi duit jujuran ini adalah bukti masih banyak adat (kebiasaan) yang menjadikan ciri khas dari bangsa Indonesia yang masih mempertahankan budaya yang ada, kegiatan atau kebiasaan dari masyarakat Desa Segumbang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ini berlangsung sejak dulu sampai sekarang. (2) terdapat dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah menimbulkan semangat kerja bagi para laki-laki yang ingin menikahi gadis pujaanya sedangkan dampak negatifnya menimbulkan malu akibat tertunda bahkan dibatalkannya pernikahan. (3) Tinjauan hukum Islam tentang tradisi duit jujuran tidak termasuk suatu yang bertentangan karena tradisi duit jujuran termasuk sesuatu yang telah menjadi adat manusia dan sesuatu yang telah biasa mereka jalani, maka hal itu telah menjadikan kebutuhan mereka dan sesuai pula dengan kemaslahatan mereka.
Referensi
Abdurrahim, Muhammad Imanuddin. 2002. Islam Sistem Nilai Terpadu. Jakarta: Gema Insani Press.
Alhamdani. 1989. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani
Ali, Mohammad Daud. 2002. Hukum Islam dan Peradilan Agama Cet. II. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Basri, Rusdaya. 2019. Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah. Parepare: Kaaffah Learning Center
Basrowi, dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Basyir, Ahmad Azhar. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Daud, Alfani. 1997. Islam dan Masyarakat Banjar: Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, edisi IV cet. I. Jakarta: PT. Gramedia.
Departemen Pendidikan Nasional. 2013. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Djalil, Basiq. 2010. Ilmu Ushul Fiqh satu dan dua cet. I. Jakarta: Kencana
Djazuli. 2010. Ilmu Fiqh; Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam cet. VII. Jakarta: Kencana
Ghazaly, H. Abd. Rahman. 2003. Fiqh Munakahat . Bogor:Kencana.
Hamid, Ahry. 2004. Pokok-Pokok Hukum Pernikahan Islam dan Undang-Undang Perkawinandi Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta.
Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin. 2005. Kamus Ilmu Ushul Fiqh cet. I. Jakarta: AMZAH.
Khaliq, Abdurrahman Abdul. 2003. Kado Pernikahan Barokah. Yogyakarta: Al-Manar.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1996. Ilmu Ushulul Fiqh, Terj. Noer Iskandar Al-Barsany Dan Moh. Tolchah Mansoer, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Cet. VI. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1994. Ilmu Ushulul Fiqh Cet. 1. Semarang: Dina Utama Semarang.
Lubis, dan Sulaikin. 2005. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Mahmudunnasir, Syed. 2005. Islam Konsepsi dan Sejarahnya. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
Muchtar, Kamal. 1974. Asas-Asas Hukum Islam Tetang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.
Muti’ah. 2004. Harmonisasi agama dan Budaya di Indonesia. Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan.
Nurhayati. 2018. Fiqh dan Ushul Fiqh Cet. I. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Ramulyo, Mohd. Idris. 2004. Hukum Perkawinan Islam Cet.V. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabet
Sztompka, Piotr. 2007. The Sosiology of Social Change, terj. Alimandan, Sosilogi Perubahan Sosial cet. III. Jakarta: Prenada.
Tim Penyusun. 2013. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Makalah Dan Skripsi), Edisi Revisi. Parepare: STAIN Parepare.
.gif)