Praktik Pembagian Harta Warisan dalam Keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene (Analisis Hukum Islam)

Penulis

  • Nur Arfah IAIN Parepare, Sulawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.35905/hukamaa.v1i2.7600

Kata Kunci:

Harta Warisan, Pembagian, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang praktik pembagian harta warisan dalam keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene (Analisis
Hukum islam) dengan berfokus pada dua rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana praktik pembagian harta warisan dalam
keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene ? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik pembagian harta
Warisan dalam Keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field
research) dan penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam mengelola dan menganalisis data, data dalam penelitian
ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukkan proses praktik pembagian harta warisan dalam keluarga di Tubo Sendana Kabupaten Majene adalah
(1) Pembagian dilakukan sebelum si pewaris meninggal dan dilakukan secara adat/kebiasaan masyarakat, secara kekeluargaan
yang turun temurun dari orang tua terdahulu. Sistem yang dilakukan adalah sistem mayorat dimana anak pertama lebih banyak
bagiannya dibanding dengan ahli waris lainnya, dan harta warisan boleh diambil ketika ahli waris sudah menikah. (2) Pandangan
hukum Islam dalam praktik pembagian harta warisan yang mengambil sistem mayorat memang belum ditemukan dalam
pembagian kewarisan pada masa Rasulullah, namun berdasarkan praktik tersebut dibolehkan karena secara adat sesuai dengan
pembentukan hukum Islam yaitu melakukan musyawarah antara ahli waris dan terwujudnya kemaslahatan ummat yang
didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis.

Referensi

A.Mukhlishin, Studi Hukum Islam Terhadap Kewarisan Masyarakat Adat Semendo Kabupaten Lampung Barat di Era Kontemporer,
Vol. 18, No. 1, 2017.
Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan Dalam Islam, (Yogyakarta: LSPPA, 2000).
Beni Ahmad, Fiqh Mawaris, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009).
Cik Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam, (Pamulang Timur: PT. Logos Wacana Ilmu, 1999).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Ellyne Dwi Poespasari, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia, (Cet.1: Jakarta: Prenadamedia Group, 2018).
Hardianyah, Pembagian Warisan Sesuai Kebutuhan Tinjauan maslahah, Skripsi Sarjana, Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN
Parepare, 2016.
Karim, K. (2022). Simplifikasi Ahli Waris Testamentair atas Pembagian Harta Warisan Terhadap Janda. Jurnal Litigasi Amsir, 9(3),
208-214.
Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2018).
Tolib Seriady, Intisari Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Alfabeta, 2008).
Wahyuni Pratiwi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Suku Tolaki Di Kecamatan
Oakue Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, (Skripsi Sarjana: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri
Alauddin Makassar: Makassar, 2019).
Wirani Aisiyah Anwar, Praktek Pembagian Warisan Antara Laki-laki dan Perempuan (Studi Kasus Di Kecamatan Maritengngae
Kabupaten Sidrap), Skripsi Sarjana, Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Parepare, 2014.
Wiwin, W. (2023). Analisis Mashlahah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Jurnal Litigasi Amsir, 10(2),
233-241.

Diterbitkan

2023-12-07