Environmental Criminal Law Enforcement in the Perspective of Islamic Criminal Law (Kupa Beach Case Study, Barru District)
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Pantai Kupa Kabupaten Barru)
DOI:
https://doi.org/10.35905/delictum.v1i2.3192الكلمات المفتاحية:
pidana، lingkungan، perspektif، hukum، islamالملخص
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. (Studi Kasus Pantai Kupa Kabupaten Barru). (Dibimbing oleh Ibu Muzdalifah Muhammadun., dan Ustadz Budiman). Pokok permasalahan dalam penelitian ini tentang bagaimana bentuk perusakan lingkungan dan faktor apa yang menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan serta bagaimana implementasi penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan di Pantai Kupa Kabupaten Barru dalam perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. Hasil peneliian ini menyatakan bahwa: bentuk perusakan lingkungan di Pantai Kupa adalah dalam bentuk reklamsi pantai, faktor yang menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan di Pantai Kupa bermula terdakwa burhaman ingin membangun mushollah dan rest area di Pantai Kupa. penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan di Pantai Kupa Kabupaten Barru dalam perspektif hukum pidana lingkungan sebagaiamana bukti yang terungkap di persidangan Hakim Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 1 (satu) miliar dan 1(satu) bulan kurungan. Dalam hukum pidana islam sanksi terhadap pelaku perusak lingkungan diberi wewenang kepada ulil amri/penguasa yakni Hakim sehingga sesuai amar putusan hakim Pengadilan Negeri Barru dianggap sudah relevan dengan penegakan hukum pidana lingkungan dalam perspektif hukum pidana Islam.
التنزيلات
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الرخصة
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0). You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
3. Every publication (printed/electronic) is open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 (CC-BY 4.0)





.png)

