Wages for Mobile Rice Milling Services in the Perspective of Sharia Economic Law: Case Study of Mattunru-Tunrue Village

Authors

  • Syamsuria Piabang IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v3i1.10566

Keywords:

Keywords: Mobile rice mill, Ujrah, Ijarah, Islamic law.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang tinjauan hukum ekonomi Islam terkait pemberian upah kepada jasa penggilingan padi keliling yang berada di Desa Mattunru-tunrue. Penulis mengangkat tiga pokok masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1). Bagaiamana praktik jasa penggilingan padi keliling? 2). Apa yang menjadi faktor ketidakjelasan dalam sistem pengupahan pada jasa penggilingan padi keliling? 3). Bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap sistem pengupahan jasa penggilingan padi keliling?.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Untuk memecahkan masalah yang diangkat data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari observasi, hasil wawancara dan dokumentasi dan adapun data sekunder berupa literature, buku, Jurnal dan Undang-undang yang berkaitan dengan sistem pengupahan dalam Islam
Hasil Penelitian ini menunujukkan bahwa (1) Praktik penggilingan padi keliling di Desa Mattunru-tunrue dapat dihubungi melalui via telepon hingga mendatangi rumah warga, sebelum melakukan proses penggilingan penyedia jasa terlebih dahulu membantu masyarakat mengangat padi yang dijemur kemudian melakukan proses penggilingan sampai dengan pengambilan upah. Adapuan bentuk upah yang ditetapkan oleh pengguna jasa penggilingan yaitu: Beras, uang dan bekatu. (2) Faktor penyebab terjadinya ketidakjelasan dalam sistem pengambilan upah upah secara sepihak oleh jasa penggilingan padi keliling yaitu ketika masyarakat pengguna jasa mempunyai urusan diluar rumah sehingga tidak dapat menyaksikan proses penggilingan sampai dengan pengambilan upah. (3) Ditinjau dari Hukum Islam praktik pengupahan jasa penggilingan padi keliling di Desa Mattunru-tunrue telah memenuhi rukun dan syarat. Adapun mengenai kurangnya transparansi dalam hal pengupahan, hal itu telah menjadi kebiasaan atau kesepakatan (saling Ridha) antara kedua belah pihak. Sehingga transaksi pengupahan tersebut dapat dikatakan tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariat.

References

Adityarani, N. W., & Sakti, L. (2020). Tinjauan hukum penerapan akad ijarah dan inovasi dari akad ijarah dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Fundamental Justice, 1(2).

Helmina Sari Pohan, A. L., & Harahap, H. J. (2024). Konsep upah (ujrah) jasa fotografi antara pemilik dan fotografer ditinjau menurut ekonomi Islam (Studi kasus Mandiri Fotografer Desa Purba Tua Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas). MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis, 2(1).

Mubarak, A. (2022). Penangguhan upah (ujrah) menurut hukum akad syariah. Al-Ibanah, 7(1).

Oktaviani, R., & Hidayati, N. (2021). Praktik upah jasa penggilingan padi keliling perspektif hukum Islam. Jurnal Antologi Hukum, 1(1).

Taufik, H. (2019, August). Pembahasan studi kasus sebagai bagian metodologi pendidikan. Jurnal Study Kasus.

Tiana, S., et al. (2022). Status ujrah (upah) pada akad ijarah: Studi upah fotografer pre wedding. An-Nawawi, 2(2).

Annisa, S. (2022). Tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap sistem upah buruh pabrik batu krikil di Dusun Lojie Desa Bojo Kab. Barru (Skripsi Sarjana, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, IAIN Parepare).

Haidar, A. (2017). Tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap upah giling padi dibayar dengan beras (Studi kasus di Desa Talang Daya Kecamatan Pangkalan Lampan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan) (Skripsi Sarjana, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, IAIN Palembang).

Wati, N. (2017). Jual beli durian dengan sistem tebesen di Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues (Studi konsep gharar) (Skripsi Sarjana, Hukum Ekonomi Syari’ah, Darussalam, Banda Aceh).

Ibnu Majah, A. A. M. Y. al-Qazwiniy. (n.d.). Sunan Ibnu Majah (Juz II). Semarang: Thoha Putra.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahnya.

Al-Zarqa, M. A. (2020). Syarah al-Qawaid al-Fiqhiyyah.

Downloads

Published

2024-12-28

How to Cite

Piabang, S. (2024). Wages for Mobile Rice Milling Services in the Perspective of Sharia Economic Law: Case Study of Mattunru-Tunrue Village. SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 3(1), 11–28. https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v3i1.10566