ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM KONTRAK SUBKONTRAKTOR: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1796 K/PDT/2015 T
DOI:
https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v4i1.15078الكلمات المفتاحية:
Kontrak Konstruksi, Subkontraktor, Wanprestasiالملخص
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis wanprestasi dalam kontrak subkontraktor melalui kajian
terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1796 K/Pdt/2015 yang melibatkan sengketa antara
PT Teduh Karya Utama sebagai subkontraktor dengan PT Boma Bisma Indra (Persero) sebagai
kontraktor utama dalam proyek pembangunan pabrik kelapa sawit. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif-preskriptif terhadap pertimbangan
hukum hakim dan penerapan norma-norma hukum perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Mahkamah Agung menolak gugatan subkontraktor karena tidak dapat membuktikan
penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak, melainkan terbukti kontraktor utama yang menyelesaikan
pekerjaan dengan sepengetahuan subkontraktor. Putusan ini menerapkan prinsip exceptio non
adimpleti contractus yang menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajibannya tidak
berhak menuntut pihak lain untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa penentuan wanprestasi dalam kontrak konstruksi memerlukan pembuktian komprehensif
mengenai pelaksanaan prestasi dari aspek progress fisik, kualitas pekerjaan, dan kepatuhan
terhadap spesifikasi kontraktual, serta pentingnya dokumentasi sistematis sebagai alat bukti dalam
penyelesaian sengketa. Implikasi yuridis putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai
standar pembuktian dan tanggung jawab para pihak dalam kontrak subkontraktor konstruksi di
Indonesia.
المراجع
Agustin, Harnia, and Ana Silviana. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah
Sawah Kosong (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:
/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 4 (2025):
–54. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4160.
Amany M A, and Lintang Yudhantaka. “Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian
Pemborongan Kerja Horizontal Directional Drilling (Hdd) Di Kabupaten Gresik (Analisis
Perjanjian Antara CV. X Dan PT. Cipta Wisesa Bersama).” Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata
Negara 1, no. Tinjauan Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Pemborongan Kerja Horizontal
Directional Drilling (Hdd) di Kabupaten Gresik (Analisis Perjanjian Antara CV. X dan PT.
Cipta Wisesa Bersama (2023): 1.
Artika, Benedict, Sari Asmin, Salma Setiawati, and Yustince Burnama. “Analisis Hukum Perdata
Mengenai Hilangnya Perikatan Akibat Utang.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024):
–908.
Christiawan, Rio. “Kepastian Hukum Pelaksanaan Kontrak Konstruksi.” Jurnal Ilmiah Hukum
Kenotariatan 9, no. 2 (2020): 85–94. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.630.
Desuardi, Shabrina Aurellia Nafisah, Catrina Yuka, Felicia Angeline, Velliana Tanaya, and
Mirelle Elicia Perera. “Pembuktian Perjanjian Lisan Dalam Perkara Wanprestasi : Analisa
Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5,
no. 4 (2025): 3628–34. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4640.
Lo, Edmund, and Christine S.T. Kansil. “Wanprestasi PT. ANTAM Terhadap Budi Said Dalam
Jual Beli Emas.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, no. 4 (2024): 943–50.
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2139.
Purwaningtyas, R. A. Rizky, and Hariyo Sulistiyantoro. “Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam
Kontrak Public And Private Partnership” 9, no. 14 (2024): 578–84.
Rahmadani, and Putri Raodah. “Esensi Perbuatan Pemerintah Dalam Melakukan Kontrak Kerja
Sama Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Pihak Swasta.” Jurnal Risalah Konatariatan 4,
no. 1 (2023): 35–47.
Rakasatutya, Falahdika, Yuslim Yuslim, and Hengki Andora. “Kedudukan Denda Keterlambatan
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Dalam Kepailitan.” UNES Journal of Swara Justisia 7,
no. 2 (2023): 497. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.361.
Saputra, Citra Dewi, and Surahmia Mila. “Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kontrak Kerja
Konstruksi Menurut Undang - Undang Tentang Jasa Konstruksi.” Jurnal Ilmiah Hukum
Kenotariatan 11, no. 2 (2022): 186–95. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i2.2470.
Slamet Widodo, Akhmad Suraji, and Albani Musyafa. “Deviasi Penerapan Aspek Hukum Kontrak
Konstruksi.” Jurnal Penelitian Rumpun Ilmu Teknik 2, no. 2 (2023): 53–67.
https://doi.org/10.55606/juprit.v2i2.1615.
Susanto, Wahyu, Heru Sandika, and Arga J. P. Hutagalung. “Penerapan Asas Proporsionalitas
Dalam Kontrak Komersial Pada Jasa Konstruksi.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2
(2021): 193–201. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.5675.
Vallensia, Devita, Fico Theonardo, Frederich Gunawan, and Kelson Collin W. “Analisis Hukum
Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Penunjukan Distributor.” Jurnal Ilmu Hukum,
Humaniora, Dan Politik 5, no. 5 (2025): 4202–8.
Vaustine, Griselda, Marina, and Puja Ayu Purwanti. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Indonesia Dispute Resolution Mechanism For Breach Of
Performance In Indonesian Civil Law.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 5,
no. 4 (2024): 1–13. https://jhlg.rewangrencang.com/.
Vincentius Widyantoro. “Perkembangan Prinsip Dan Tanggung Gugat Dalam Kontrak Kerja
Pekerjaan
Konstruksi.”
Arena
Hukum 13, no. 01 (2020): 157–80.

