ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM KONTRAK SUBKONTRAKTOR: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1796 K/PDT/2015 T

المؤلفون

  • caroline debora a:1:{s:5:"en_US";s:24:"Universitas Tarumanagara";}

DOI:

https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v4i1.15078

الكلمات المفتاحية:

Kontrak Konstruksi, Subkontraktor, Wanprestasi

الملخص

Penelitian ini menganalisis aspek yuridis wanprestasi dalam kontrak subkontraktor melalui kajian

terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1796 K/Pdt/2015 yang melibatkan sengketa antara

PT Teduh Karya Utama sebagai subkontraktor dengan PT Boma Bisma Indra (Persero) sebagai

kontraktor utama dalam proyek pembangunan pabrik kelapa sawit. Metode penelitian yang

digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif-preskriptif terhadap pertimbangan

hukum hakim dan penerapan norma-norma hukum perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan

bahwa Mahkamah Agung menolak gugatan subkontraktor karena tidak dapat membuktikan

penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak, melainkan terbukti kontraktor utama yang menyelesaikan

pekerjaan dengan sepengetahuan subkontraktor. Putusan ini menerapkan prinsip exceptio non

adimpleti contractus yang menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajibannya tidak

berhak menuntut pihak lain untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Penelitian ini menyimpulkan

bahwa penentuan wanprestasi dalam kontrak konstruksi memerlukan pembuktian komprehensif

mengenai pelaksanaan prestasi dari aspek progress fisik, kualitas pekerjaan, dan kepatuhan

terhadap spesifikasi kontraktual, serta pentingnya dokumentasi sistematis sebagai alat bukti dalam

penyelesaian sengketa. Implikasi yuridis putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai

standar pembuktian dan tanggung jawab para pihak dalam kontrak subkontraktor konstruksi di

Indonesia.

المراجع

Agustin, Harnia, and Ana Silviana. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah

Sawah Kosong (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:

/Pdt.G/2023/PN Jkt. Utr).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 4 (2025):

–54. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4160.

Amany M A, and Lintang Yudhantaka. “Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian

Pemborongan Kerja Horizontal Directional Drilling (Hdd) Di Kabupaten Gresik (Analisis

Perjanjian Antara CV. X Dan PT. Cipta Wisesa Bersama).” Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata

Negara 1, no. Tinjauan Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Pemborongan Kerja Horizontal

Directional Drilling (Hdd) di Kabupaten Gresik (Analisis Perjanjian Antara CV. X dan PT.

Cipta Wisesa Bersama (2023): 1.

Artika, Benedict, Sari Asmin, Salma Setiawati, and Yustince Burnama. “Analisis Hukum Perdata

Mengenai Hilangnya Perikatan Akibat Utang.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024):

–908.

Christiawan, Rio. “Kepastian Hukum Pelaksanaan Kontrak Konstruksi.” Jurnal Ilmiah Hukum

Kenotariatan 9, no. 2 (2020): 85–94. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.630.

Desuardi, Shabrina Aurellia Nafisah, Catrina Yuka, Felicia Angeline, Velliana Tanaya, and

Mirelle Elicia Perera. “Pembuktian Perjanjian Lisan Dalam Perkara Wanprestasi : Analisa

Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5,

no. 4 (2025): 3628–34. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4640.

Lo, Edmund, and Christine S.T. Kansil. “Wanprestasi PT. ANTAM Terhadap Budi Said Dalam

Jual Beli Emas.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, no. 4 (2024): 943–50.

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2139.

Purwaningtyas, R. A. Rizky, and Hariyo Sulistiyantoro. “Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam

Kontrak Public And Private Partnership” 9, no. 14 (2024): 578–84.

Rahmadani, and Putri Raodah. “Esensi Perbuatan Pemerintah Dalam Melakukan Kontrak Kerja

Sama Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Pihak Swasta.” Jurnal Risalah Konatariatan 4,

no. 1 (2023): 35–47.

Rakasatutya, Falahdika, Yuslim Yuslim, and Hengki Andora. “Kedudukan Denda Keterlambatan

Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Dalam Kepailitan.” UNES Journal of Swara Justisia 7,

no. 2 (2023): 497. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.361.

Saputra, Citra Dewi, and Surahmia Mila. “Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kontrak Kerja

Konstruksi Menurut Undang - Undang Tentang Jasa Konstruksi.” Jurnal Ilmiah Hukum

Kenotariatan 11, no. 2 (2022): 186–95. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i2.2470.

Slamet Widodo, Akhmad Suraji, and Albani Musyafa. “Deviasi Penerapan Aspek Hukum Kontrak

Konstruksi.” Jurnal Penelitian Rumpun Ilmu Teknik 2, no. 2 (2023): 53–67.

https://doi.org/10.55606/juprit.v2i2.1615.

Susanto, Wahyu, Heru Sandika, and Arga J. P. Hutagalung. “Penerapan Asas Proporsionalitas

Dalam Kontrak Komersial Pada Jasa Konstruksi.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2

(2021): 193–201. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.5675.

Vallensia, Devita, Fico Theonardo, Frederich Gunawan, and Kelson Collin W. “Analisis Hukum

Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Penunjukan Distributor.” Jurnal Ilmu Hukum,

Humaniora, Dan Politik 5, no. 5 (2025): 4202–8.

Vaustine, Griselda, Marina, and Puja Ayu Purwanti. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Indonesia Dispute Resolution Mechanism For Breach Of

Performance In Indonesian Civil Law.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 5,

no. 4 (2024): 1–13. https://jhlg.rewangrencang.com/.

Vincentius Widyantoro. “Perkembangan Prinsip Dan Tanggung Gugat Dalam Kontrak Kerja

Pekerjaan

Konstruksi.”

Arena

Hukum 13, no. 01 (2020): 157–80.

https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.9.

التنزيلات

منشور

2025-12-03

كيفية الاقتباس

debora, caroline. (2025). ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM KONTRAK SUBKONTRAKTOR: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1796 K/PDT/2015 T. SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 4(1), 43–56. https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v4i1.15078