Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Musisi di Industri Musik Indonesia: Studi Yuridis Terhadap Tantangan Penegakan Hak Cipta dan Distribusi Royalti di Era Digital

المؤلفون

  • Farel Sya'ban Mousavian Universitas Tarumanegara
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanegara

DOI:

https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v4i1.15090

الكلمات المفتاحية:

Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta, distribusi royalti, industri musik, era digital

الملخص

Penelitian ini menganalisis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) musisi di industri musik Indonesia dengan fokus pada tantangan penegakan hak cipta dan mekanisme distribusi royalti di era digital. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta berbasis pada studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hak cipta menghadapi berbagai kendala, antara lain maraknya pembajakan digital, keterbatasan aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi antar-institusi, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghormatan hak cipta. Di sisi lain, mekanisme distribusi royalti belum berjalan efektif akibat kurangnya transparansi, keterlambatan pembayaran, dan kompleksitas aliran pendapatan digital yang melibatkan banyak pihak. Kelemahan pada kedua aspek tersebut menyebabkan efektivitas perlindungan HKI musisi belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa penguatan kapasitas penegakan hukum, transparansi dan akuntabilitas lembaga manajemen kolektif, serta pemanfaatan teknologi digital seperti fingerprinting, blockchain, dan smart contracts. Sinergi antara penegakan hukum, tata kelola distribusi royalti, dan inovasi teknologi menjadi kunci dalam membangun ekosistem musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta, distribusi royalti, industri musik, era digital

المراجع

Ariani, N. V. (2021). Enforcement of law of copyright infringement and forgery with the rise of

the digital music industry. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 223–240.

https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.223-240

Ibrahim, & Fakrulloh, Z. A. (2025). Legal study on the payment mechanism of copyright

royalties and its implications in the Indonesian creative industry. Jurnal Green Scientia Publika,

(2), 273–286. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i2

Handiriono, R., Hasibuan, F. Y., & Syarief, E. (2023). Juridical analysis on copyright law: The

new way of royalty distribution in Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum [Universitas Swadaya

Gunung Jati].

Munthe, M., Sitanggang, G., Malau, V. F., & Fitrianto, B. (2025). Perlindungan hak cipta dalam

industri musik. Jurnal Hukum Bisnis dan Keuangan Modern, 9(2), [halaman artikel bila ada].

https://journal.fexaria.com/j/index.php/jhbkm

Lubis, K. U., & Faslah, R. (2025). Hak cipta dalam industri musik: Analisis terhadap

perlindungan dan pembajakan. Journal of Business Economics and Management, 1(4), 1242

https://jurnal.globalscients.com/index.php/jbem

Raihana, R., Samosir, M., Bambang, B., & Remon, F. (2023). Analisis yuridis keberadaan royalti

dalam hak cipta (studi ciptaan lagu). INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(5),

–7868. https://j-innovative.org/index.php/Innovative

التنزيلات

منشور

2025-12-03

كيفية الاقتباس

Mousavian, F. S., & Lie, G. . (2025). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Musisi di Industri Musik Indonesia: Studi Yuridis Terhadap Tantangan Penegakan Hak Cipta dan Distribusi Royalti di Era Digital. SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 4(1), 36–42. https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v4i1.15090