Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Musisi di Industri Musik Indonesia: Studi Yuridis Terhadap Tantangan Penegakan Hak Cipta dan Distribusi Royalti di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v4i1.15090الكلمات المفتاحية:
Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta, distribusi royalti, industri musik, era digitalالملخص
Penelitian ini menganalisis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) musisi di industri musik Indonesia dengan fokus pada tantangan penegakan hak cipta dan mekanisme distribusi royalti di era digital. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta berbasis pada studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hak cipta menghadapi berbagai kendala, antara lain maraknya pembajakan digital, keterbatasan aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi antar-institusi, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghormatan hak cipta. Di sisi lain, mekanisme distribusi royalti belum berjalan efektif akibat kurangnya transparansi, keterlambatan pembayaran, dan kompleksitas aliran pendapatan digital yang melibatkan banyak pihak. Kelemahan pada kedua aspek tersebut menyebabkan efektivitas perlindungan HKI musisi belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa penguatan kapasitas penegakan hukum, transparansi dan akuntabilitas lembaga manajemen kolektif, serta pemanfaatan teknologi digital seperti fingerprinting, blockchain, dan smart contracts. Sinergi antara penegakan hukum, tata kelola distribusi royalti, dan inovasi teknologi menjadi kunci dalam membangun ekosistem musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta, distribusi royalti, industri musik, era digital
المراجع
Ariani, N. V. (2021). Enforcement of law of copyright infringement and forgery with the rise of
the digital music industry. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 223–240.
https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.223-240
Ibrahim, & Fakrulloh, Z. A. (2025). Legal study on the payment mechanism of copyright
royalties and its implications in the Indonesian creative industry. Jurnal Green Scientia Publika,
(2), 273–286. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i2
Handiriono, R., Hasibuan, F. Y., & Syarief, E. (2023). Juridical analysis on copyright law: The
new way of royalty distribution in Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum [Universitas Swadaya
Gunung Jati].
Munthe, M., Sitanggang, G., Malau, V. F., & Fitrianto, B. (2025). Perlindungan hak cipta dalam
industri musik. Jurnal Hukum Bisnis dan Keuangan Modern, 9(2), [halaman artikel bila ada].
https://journal.fexaria.com/j/index.php/jhbkm
Lubis, K. U., & Faslah, R. (2025). Hak cipta dalam industri musik: Analisis terhadap
perlindungan dan pembajakan. Journal of Business Economics and Management, 1(4), 1242
https://jurnal.globalscients.com/index.php/jbem
Raihana, R., Samosir, M., Bambang, B., & Remon, F. (2023). Analisis yuridis keberadaan royalti
dalam hak cipta (studi ciptaan lagu). INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(5),

