Aspek Hukum Waralaba dan Permasalahannya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v4i1.15321الملخص
Prinsip dan tujuan penulisan ini untuk memahami dan mengetahui bagaimana kegiatan perusahaan waralaba Indonesia serta permasalahannya ditinjau dari perspektif hukum positif. Konsep bisnis waralaba atau Franschise menjadi trendseller yang memberi warna berbeda pada dunia perekonomian dalam negeri. Agar Waralaba (Franchise) dapat berkembang dan menjadi embrio pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga perlu adanya kepastian hukum yang mengikat bagi para pelaku bisnis tersebut baik bagi dari pemilik Franchise (Franchisor) maupun penerima franchise (frinchisee), sehingga dalan menjalin Kerjasama waralaba antara pihak dibuat perjanjian tertulis yang berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dengan cara menelusuri, mengidentifikasi, dan mengkaji sumber hukum dan literatur yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan waralaba di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 dan Permendag No 71 Tahun 2019, namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait ketidakseimbangan posisi antara pemberi dan penerima waralaba yang sering menimbulkan perjanjian bersifat sepihak (adhesi) dan potensi wanprestasi.Penelitian ini menyimpulkan laksanaan waralaba di Indonesia belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 dan Permendag No. 71 Tahun 2019, masih banyak pelaku usaha yang kurang memahami substansi pengaturan tersebut dan lebih berorientasi pada keuntungan semata. Kondisi ini menyebabkan munculnya praktik-praktik yang menyimpang, seperti pemutusan perjanjian secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. oleh karenanya, diperlukan peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap asas keadilan serta kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan dan pengakhiran perjanjian waralaba.

