Review of the Al-Bai’ Agreement on the Practice of Exchange and Addition of Gold Jewelry (Case Study at Toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar)
DOI:
https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v1i1.3317Keywords:
Akad Al-Bai', Tukar Tambah, Bai' al-MuqabadhahAbstract
Transaksi jual beli yang banyak diminati oleh masyarakat adalah transaksi tukar tambah perhiasan emas. Pada saat transaksi tersebut dilakukan terdapat tambahan biaya yang di bebankan kepada pembeli. Sehingga pembeli merasa dirugikan karena adanya biaya tambahan yang dibebankan. Salah satu toko yang melakukan transaksi tersebut adalah Toko emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Adaun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akad al-bai’ terhadap transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data yaituobservasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber informasi data primer di peroleh dari pemilik toko, karyawan dan konsumen Toko emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar. Sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen arsip, buku-buku dan sumber-sumber lain yang telah diterbitkan. Pengujian keabsahan data pada penelitian ini menggunakan teknik triangulasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan yaitu teknik analisis data kualitatif yang dikemukakan oleh Milesdan Huberman. Hasil penelitian Dalam perspektif ekonomi Islam bahwa transaksi tukar tambah perhiasan emas yang dilakukan di Toko Emas Logam Jaya Pasar Butung Makassar jika dikaitkan dengan konsep bai’ al-muqabadhah maka syarat dan rukun jual beli sudah terpenuhi. Proses dan penentuan dan penambahan harga yang dilakukan juga sudah berdasarkan pada konsep yang adil dalam Islam. Sehingga pada praktiknya sudah sejalan dengan konsep bai’ al-Muqabadhah dimana dalam transaksi tersebut pebeli dan penjual melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan harga yang diinginkan dengan mempertimbangkan jenis dan kualitas barang. Seluruh rukun dan syarat jual beli dapat diwujudkan sehingga akad tersebut sah dan tidak ada kerusakan dalam akad dikarenakan kedua bela pihak telah rela dan ridha dalam melakukan transaksi tersebut.
References
Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Dkk. Ensiklopedi Fiqih Muamalah Dalam Pandangan 4 Madzhab. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif Griya Wirokerten Indah, 2015.
Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2015.
Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. Audhihul Ahkam Syarh Bulughul Maram, Terj. Abu Yusuf Sujono Kitab Al-Buyu’ No. 660., n.d.
AZ-Zuhaili, Wahbah. “Fiqh Islam Wa Adillatuhu Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani.” In 5, 280. Jakarta: Gema Insani, 2011.
BSN. “SNI 13-3487-2005 Tentang Barang-Barang Emas.” Standar National Indonesia. 2005.
Departemen Agama Republik Indonesia. AL-Qur’an Dan Terjemahan, 2009.
Hidayat, Enang. Fiqh Jual Beli. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syari’ah (Fiqh Muamalah). Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012.
Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Ringkasan Shahih Bukhari. Jakarta: Pustaka Azzam, 2012.
Nawawi, Ismail. Fiqh Muamalah (Klasik Dan Kontemporer). Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
Soemitra, Andi. Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah. Jakarta.: Prenamedia Group, 2019.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
Zaid, Abdul Azhim Jalal Abu. Fiqih Riba Studi Komprehensif Tentang Riba Sejak Zaman Klasik Hingga Moderen. Jakarta: Senayan Publishing, 2011.










