ANALISIS PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA HOTEL SYARIAH ATIQA PINRANG
DOI:
https://doi.org/10.35905/shi`ar.v1i01.3243Kata Kunci:
pariwisata syariah, hotel syariah, fatwa DSN-MUIAbstrak
Artikel ini menganalisis penerapan prinsip syariah pada Hotel Syariah Atiqa di Kabupen Pinrang. Penerapan prinsip syariah pada industri perhotelan menjadi perhatian para sarjana seiring dengan kebangkitan pariwisata halal dan dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tahun 2016 tentang pennyelenggaraan pariwisiata syariah. Studi tentang penerapan prinsip syariah telah banyak dilakukan di destinasi populer di Indonesia, namun di Kabupaten Pinrang dan Sulawesi Selatan pada umumnya area studi ini masih understudied. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan prinsip syariah pada Hotel Syariah Atiqah Pinrang. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Data primer dan sekunder diperoleh dari observasi, wawancara,dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan triangulasi, untuk mereduksi bias subjektivitas peneliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip syariah telah diterapkan sebagaimana dalam aturan dan kebijakan hotel. Adapun prinsip-prinsip yang dianut oleh Hotel Syariah Atiqa Pinrang adalah prinsip syairah yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist yang dioperasionalkan melalui fatwa DSN-MUI tentang ketentuan hotel halal. Hotel Syariah Atiqah melakukan penyeleksian ketat kepada tamu, tidak diperbolehkan membawa barang-barang yang haram, fasilitas ibadah, dan kewajiban menutup aurat bagi karyawan.
