Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki
Perspektif Hukum Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v1i1.3261Keywords:
Kesejahteraan, Penyaluran, Bantuan Pangan Non TunaiAbstract
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang terjadi di Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki masih berjalan belum maksimal karena masih ada diantara masyarakat yang kriterianya tergolong mampu namun, mendapatkan program BPNT. Hal ini tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa penyaluran bantuan pangan non tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Lemoe.Metode penelitian penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.Sumber primer dalam penelitian adalah pegawai Kelurahan, Pendamping BPNT Dinas Sosial dan masyarakat penerima bantuan pangan non tunai. Dalam pengumpulan data digunakan metode observasi lapangan, wawancara dan dokumentasi.Hasil dari penelitian ini bahwa: 1) Pelaksanaan program bantuan pangan non tunai di Kelurahan Lemoe tidak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dapat mengurangi beban pengeluaran pangan sehingga dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan lainnya, 2) Implementasi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Lemoe sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2019 terkait penyaluran bantuan terhadap masyarakat yang terdata dalam Data Kesejahteraan Sosial (DTKS).Namun, dalam kenyataannya data tersebut tidak rutin diperbaharui sehingga dapat menyebabkan ketidakadilan dalam penyaluran bantuan pangan non tunai. 3) Penyaluran Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) di Kelurahan Lemoe sesuai dengan hukum ekonomi Islam karena sesuai dengan prinsip Tauhid, prinsip keseimbangan, prinsip khalifah dan prinsip keadilan, namun dari segi prinsip keadilan khususnya dalam pengambilan data peserta BPNT, petugas BPS harus lebih bekerjasama dengan pemerintah desa untuk memperoleh data yang lebih akurat demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
References
Buku
Amiruddin K, Dasar-dasar Ekonomi Isam (cet. 1; Makassar: Alauddin University Press, 2014), h. 38.
Amiruddin K, Dasar-dasar Ekonomi Isam (cet. 1; Makassar: Alauddin University Press, 2014), h. 41.
Anita Rahmawaty, “Distribusi Dalam Ekonomi Islam Upaya Pemerataan Kesejahteraan Melalui Keadilan Distributif,” Equilibrium 1, no. 1 (2013): 1–17.
Dawam Rahardjo, Keadilan Sosial dalam Perekonomian Madani (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2003), h. 20.
Euis Amalia, Keadilan Distributif dalam Islam : Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia (Ed. 1; Jakarta: Rajawali Pers, 2009), h. 117.
Euis Amalia, Keadilan Distributif dalam Islam : Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia, h. 127
H. M. Arfin Hamid, Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) di Indonesia: Aplikasi dan Perspektifnya (Cet. 1; Bogor: Ghalia Indonesia, 2007), h. 120.
Husein Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2011), h. 71.
Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, al-Fiqh al-Iqtishadi li Amirul Mukminin Umar Ibnu alKhatthab, diterjemahkan oleh Asmuni Solihan Zamakhsyari, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab (Cet. 1; Jakarta: Khalifah, 2006), h. 283-284.
Muslimin Kara, dkk., Pengantar Ekonomi Islam (Makassar: Aauddin Press, 2009), h. 4- 5.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2004), h. 324.
Naerul Edwin Kiky Aprianto, “Kebijakan Distribusi Dalam Pembangunan Ekonomi Islam,” Al-Amwal: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah 8, no. 2 (2016).
Naerul Edwin Kiky Aprianto, “Kebijakan Distribusi Dalam Pembangunan Ekonomi Islam,” Jurnal Hukum Islam, 2017, 73–96.
Rozalinda, Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014), h. 141.
Rohiman Notowidago, Pengantar Kesejahteraan Sosial (Jakarta: Bumi Aksara, 2016), h. 62.
Syaiful Ilmi, “Konsep Pengentasan Kemiskinan Perspektif Islam,” Jurnal Al-Maslahah 13, no. 1 (2017): 67–84 .
Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, “Pedoman Umum Pangan Non Tunai” (Jakarta,2017), h. 5.
Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Pedoman Umum Program Sembako 2020 (Jakarta: Kementerian Sosial, 2020), h. 217.
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2019 Republik Indonesia tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.
Wawancara
Andi Suci, Pendamping Program BPNT, Kota Parepare, wawancara di Dinas Sosial, 20 Juni 2022.
Andi Suci, Pendamping Program BPNT, Kota Parepare, wawancara di Dinas Sosial, 20 Juni 2022.
Andi Suci, Pendamping Program BPNT, Kota Parepare, wawancara di Dinas Sosial, 20 Juni 2022.
Andi Suci, Pendamping Program BPNT, Kota Parepare, wawancara di Dinas Sosial, 20 Juni 2022.
IItang, penerima bantuan pangan non tunai, Kelurahan Lemoe, wawancara di Kota Parepare, 22 Maret 2022
Itahang, Penerima Program BPNT, Kelurahan Lemoe, wawancara di Rumah Ibu Itahang, 22 Maret 2022.
Nurhaya, Lurah Kelurahan Lemoe, Kota Parepare, wawancara di Kantor Kelurahan Lemoe, 22 Maret 2022.
Nuke, Penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai Kelurahan Lemoe, wawancara di Kota Parepare, 22 Maret
Rika, Pendamping Program Bantuan Pangan Non Tunai Kelurahan Lemoe, wawancara di Kota Parepare, 22 Maret
Rika, Pendamping Program Bantuan Pangan Non Tunai Kelurahan Lemoe, wawancara di Kota Parepare, 22 Maret
Rumi, penerima bantuan pangan non tunai, Kelurahan Lemoe, wawancara di Kota Parepare, 22 Maret 2022
Saberiah, Perima Program Bantuan Pangan Non Tunai Kelurahan Lemoe, wawancara di Kota Parepare, 22 Maret 2022










