Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Perilaku Distributor Udang di Desa Jampue, Kab. Pinrang

Authors

  • Ali Akbar IAIN PAREPARE
  • Muhammad Kamal Zubair IAIN PAREPARE
  • Ali Rusdi IAIN PAREPARE

DOI:

https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v1i2.3482

Keywords:

jual beli, udang

Abstract

 

 

Penelitian ini membahas tentang tinjaun etika bisnis islam terhadap perilaku distributor udang: studi Desa jampue, Kab. Pinrang. Kemudian Yang menjadi masalah dalam proses jual beli udang adalah mekanisme penetapan harga yang dilakukan distributor. Dimana distributor tidak memberi informasi terlebih dahulu kepada petambak bahwasanya harga pada saat itu naik kemudian distributor masih menetapkan harga sebelumnya, sehingga menimbulkan unsur ketidakjelasan yang mengandung gharar pada bagian penetapan harga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem Penetapan timbangan pada praktik jual beli udang vaname atau udang windu, dan mekanisme penetapan harga udang vaname atau udang windu di Desa jampue, Kab. Pinrang.

 Jenis penelitian yang penulis angkat adalah jenis penelitian kualitatif lapangnan (field research) yang menggunakan pendekatan studi kasus dengan tekhnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Setelah data diperoleh, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode deduktif dengan pendekatan hukum Islam.

Hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa:(1) Mekanisme penimbangan dalam jual beli udang vaname dan windu di Desa Jampue, Kab. Pinrang. sesuai dengan Hukum Islam, karena dilakukan secara bersama-sama, jadi kedua belah pihak melakukan dan menyaksikan. Pada saat penimbangan kedua belah pihak sepakat menggunakan cara yang dipakai dalam penimbangan ini dan kedua belah pihak juga mengetahui berat timbangan dari udang tersebut, Sehingga tidak ada yang dirugikan. (2) Perilaku Distributor terhadap Mekanisme Penetapan harga dalam jual beli udang vaname atau udang windu di Desa Jampue, Kab. Pinrang. Berdasarkan etika bisnis Islam jual beli udang yang ada di Desa Jampue menggunakan indikator keesaan (tauhid), keseimbangan (equilibrium), kehendak bebas (free will), tanggung jawab (responsibility), dan kebajikan (ihsan). Dimana dalam memberikan informasi dalam  penetapan harga yang memiliki ketidakjelasan namun unsur ketidakjelasan tersebut masih bisa di toleransi petambak dimana Distributor tersebut Menetapkan harga diawal transaksi, dan dibayarkan secara langsung ditempat setelah transaksi selesai. Dalam jual beli udang ini sesuai dengan Hukum Islam. Karena kedua belah pihak mengetahui satuan harga, diserahterimakan sesuai kesepakatan dan sama-sama rela, Sehingga tidak ada yang dirugikan.

References

Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama 2019.
Al Khumayyis, Muhammad Bin Abdurrahman. 1994. Syirik dan Sebabnya. Cet.I; Jakarta : Gema Insani. h.13-15.
Anshoriy, Nasruddin. 2013. Strategi Kebudayaan (Titik Balik Kebangkitan Nasional). Cet. I; Malang : Universitas Brawijaya Press. h.107.

Baharits, Adnan Hasan Shalil. 1996. Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Laki-laki. Cet. I; Jakarta : Gema Insani. h. 51-52.

Daud, Abu. 1323 H, Sunan Abi Daud. al-Hind: Matbah Ansariyah Badahly.
Departemen Agama, 2003. Pembinaan Keluarga Pra Sakinah dan Sakinah 1. Jakarta : Direktorat Jendral. h. 53
Ghufron, Ali. 2013. Tuntunan Berkurban & Menyembelih Hewan. Jakarta : Amzah. h.109.
Hana, Sandro. 2020. Sandro Mimmana di Bittoeng Kabupaten Pinrang, Wawancara dilakukan di Bittoeng, 22 Februari.
Hasma. 2020. Masyarakat di Bittoeng Kabupaten Pinrang, Wawancara dilakukan di Bittoeng, 22 Februari.
Ika, Mama. 2020. Orang yang Dituakan di Bittoeng Kabupaten Pinrang, Wawancara dilakukan di Bittoeng, 22 Februari.
Karris, Dianne Bergant dan Robert J. 2002. Tafsir Alkitab Perjanjian Baru. Cet. VI; Yogyakarta: Kanisius. h.30.
Lela. 2020. Masyarakat di Bittoeng Kabupaten Pinrang, Wawancara dilakukan di Bittoeng, 22 Februari
Qisthi , Aqis Bil. 2009. Aneka Nama-nama Indah, Surabaya : Riyan Jaya, h. 9.
Rahman, Fatkhur. 2010. Pintar Ibadah. Surabaya : Pustaka Media, h. 190.
Saputra, Syahrial De. 2010. Kearifan Loka yang Terkandung dalam Upacara Tradisional Kepercayaan Masyarakat Sakai-Riau. Cet. I; Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang. h.124.
Sholokhin, Muhammad. 2010. Ritual dan Tradisi Islam Jawa. Cet. I; Yogyakarta : Narasi. h. 19-20.
Umi. 2020. Masyarakat di Bittoeng Kabupaten Pinrang, Wawancara dilakukan di Bittoeng, 22 Februari.

Downloads

Published

2022-12-01

How to Cite

Akbar, A., Zubair, M. K., & Rusdi, A. (2022). Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Perilaku Distributor Udang di Desa Jampue, Kab. Pinrang. SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(2), 106–130. https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v1i2.3482