Strategi Pemasaran Kain Tenun Sutera Di Kabupaten Wajo (Analisis Hukum Ekonomi Syariah)

Authors

  • Muhammad Febriyan Guntur Guntur IAIN Parepare

DOI:

https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v1i2.3540

Keywords:

Kesejahteraan, Penyaluran, Bantuan Pangan Non Tunai

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode penelitian kualitatif, data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara. Adapun uji keabsahan data dalam penelitian ini meliputi transferability, dependability, conformability. Kemudian teori yang digunakan yaitu teori strategi pemasaran dan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Strategi pemasaran yang digunakan oleh pengusaha kain tenun sutera ada 3 sistem yaitu social media marketing (pemasaran media sosial), event marketing (pemasaran acara), point-of-purchase marketing (pemasaran di tempat pembelian). Kain tenun sutera yang diproduksi dan ditawarkan ke konsumen terbagi 2 macam, yaitu kain tenun sutera (sabbe) dan  kain tenun sutera biasa (sabbe-sabbe). Kemudian, penetapan harga pada kain tenun sutera ditatapkan berdasarkan perhitungan besarnya biaya yang di butuhkan dan  di tambah dengan presentasi keuntungan yang di inginkan. Jadi, harga kain sutera berpariasi, tergantung kualitas bahan dan motif kain tesebut. 2). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap pemasaran kain tenun sutera, pada cara pembuatan, pemasaran dan penentuan harga kain tenun sutera menggunakan prinsip-prinsip sudah sesuai dengan prinsip yang digunakan dalam hukum islam, di antaranya: menggunakan akad salam dan menggunakan akad isthisna pemasanan pembuatan. 3). Peranan Pemerintah Kabupaten Wajo telah berperan penuh dalam meningkatkan industri kain tenun sutera yang telah lama menjadi kebanggaan masyarakat di Kabupaten Wajo baik di bidang pengelolaan maupun dibidang pelestarian kebudayaan. Namun belum  adanya regulasi paten dalam hak cipta kain tenun sutera.

References

Amiruddin K, Dasar-dasar Ekonomi Isam (cet. 1; Makassar: Alauddin University Press, 2014), h. 38.
Amiruddin K, Dasar-dasar Ekonomi Isam (cet. 1; Makassar: Alauddin University Press, 2014), h. 41.
(Rahmawaty, 2013)
Dawam Rahardjo, Keadilan Sosial dalam Perekonomian Madani (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2003), h. 20.
Euis Amalia, Keadilan Distributif dalam Islam : Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia (Ed. 1; Jakarta: Rajawali Pers, 2009), h. 117.
Euis Amalia, Keadilan Distributif dalam Islam : Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia, h. 127
H. M. Arfin Hamid, Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) di Indonesia: Aplikasi dan Perspektifnya (Cet. 1; Bogor: Ghalia Indonesia, 2007), h. 120.
Husein Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2011).
Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, al-Fiqh al-Iqtishadi li Amirul Mukminin Umar Ibnu alKhatthab, diterjemahkan oleh Asmuni Solihan Zamakhsyari, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khathab (Cet. 1; Jakarta: Khalifah, 2006), h. 283-284.
Muslimin Kara, dkk., Pengantar Ekonomi Islam (Makassar: Aauddin Press, 2009), h. 4- 5.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah (Jakarta: Lentera Hati, 2004), h. 324.
(Aprianto, 2016)
(Aprianto, 2017)
Rozalinda, Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014), h. 141.
(Notowidago, 2016)
(Ilmi, 2017)
Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, “Pedoman Umum Pangan Non Tunai” (Jakarta,2017), h. 5.
Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Pedoman Umum Program Sembako 2020 (Jakarta: Kementerian Sosial, 2020).

Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2019 Republik Indonesia tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Guntur, M. F. G. (2022). Strategi Pemasaran Kain Tenun Sutera Di Kabupaten Wajo (Analisis Hukum Ekonomi Syariah). SIGHAT: JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(2), 166–180. https://doi.org/10.35905/shighat_hes.v1i2.3540